Kamis, Mei 14, 2026
BerandaHeadlineDitpolairud Polda Riau Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Satu Calo Diamankan

Ditpolairud Polda Riau Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Satu Calo Diamankan

Dumai (Nadariau.com) — Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya pengiriman empat calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke Malaysia melalui Pelabuhan Pelindo I Dumai, Senin (11/05/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial J yang diduga berperan sebagai calo sekaligus penghubung jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pemberangkatan PMI ilegal di kawasan pelabuhan internasional Dumai. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intel Air Ditpolairud Polda Riau langsung bergerak melakukan penyelidikan tertutup dan penyamaran di lokasi.

Sekitar pukul 09.45 WIB, petugas mendapati seorang pria tengah membagikan paspor kepada empat calon PMI yang rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal Ferry Indomal. Merasa curiga, petugas langsung melakukan pengamanan terhadap pria tersebut beserta empat calon PMI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka J diketahui diduga hanya bertindak sebagai pelaksana lapangan. Ia mengaku diperintah oleh seseorang berinisial S yang diduga berada di wilayah Lampung dan disebut sebagai pengendali utama jaringan pengiriman PMI ilegal tersebut.

“Tersangka J bertugas menjemput para calon PMI dari terminal bus di Dumai, menyediakan tiket penyeberangan, serta mengarahkan mereka agar memberikan keterangan tidak sebenarnya kepada petugas imigrasi dengan alasan hanya berkunjung ke rumah saudara di Malaysia,” ungkap penyidik.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat paspor, empat tiket Ferry Indomal tujuan Malaysia, satu unit handphone Samsung Galaxy A22 warna hitam, serta 108 lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan perekrutan dan pengiriman PMI ilegal.

Direktur Polairud Polda Riau, Kombes Pol. Apri Fajar Hermanto, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Riau dalam memberantas praktik perdagangan orang yang memanfaatkan jalur pelabuhan dan perairan di wilayah pesisir Riau.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan warga negara Indonesia yang hendak diberangkatkan secara nonprosedural. Para korban sangat rentan mengalami eksploitasi, kekerasan, bahkan kehilangan perlindungan hukum ketika bekerja di luar negeri tanpa dokumen dan mekanisme resmi,” tegasnya.

Ia menambahkan, wilayah perairan Riau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga memang rawan dimanfaatkan jaringan TPPO dan pengiriman PMI ilegal. Karena itu, Ditpolairud bersama instansi terkait akan terus memperketat pengawasan di pelabuhan rakyat maupun pelabuhan internasional.

“Kami tidak hanya menindak pelaku lapangan, tetapi juga akan memburu aktor utama dan jaringan yang berada di belakangnya. Pengembangan kasus masih terus dilakukan, termasuk pengejaran terhadap pelaku utama berinisial S yang diduga mengendalikan perekrutan dan pemberangkatan calon PMI ilegal ini,” lanjutnya.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada terhadap modus perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar dan proses cepat tanpa dokumen resmi.

“Masyarakat jangan mudah percaya terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak sesuai prosedur. Pastikan seluruh dokumen dan proses penempatan dilakukan secara resmi agar mendapatkan perlindungan hukum dan keselamatan kerja,” imbaunya.

Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda minimal Rp120 juta hingga maksimal Rp600 juta.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Riau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, aparat kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan TPPO lintas daerah yang terlibat dalam kasus tersebut.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer