Rabu, Agustus 19, 2026
BerandaHeadlinePETI Kuansing Dibongkar, 17 Tersangka Diciduk dan Rp972,8 Juta Disita Polisi

PETI Kuansing Dibongkar, 17 Tersangka Diciduk dan Rp972,8 Juta Disita Polisi

Kuansing (Nadariau.com) – Upaya Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi (Kuansing) memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus diperkuat.

Melalui Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, aparat tidak hanya menertibkan aktivitas tambang ilegal, tetapi juga membongkar mata rantai kejahatan hingga pemodal dan penampung hasil tambang.

Hasil operasi tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi, didampingi Karo Ops, Kabid Humas, Kabid TIK, Dirpolairud, Karorena dan Dirsamapta Polda Riau di Tepian Narosa, samping Astaka Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (18/8/2026).

Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi mengatakan, Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026 dilaksanakan selama 14 hari, mulai 1 hingga 14 Agustus 2026. Operasi melibatkan personel Polda Riau, Polres Kuantan Singingi, TNI serta pemerintah daerah.

Menurut Hengki, operasi tersebut tidak hanya menyasar pekerja yang berada di lokasi tambang. Penyidik juga melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang memerintahkan, mengendalikan, menjadi pemodal hingga menampung hasil pertambangan ilegal.

“Penindakan yang dilakukan tidak semata-mata menyasar para pelaku yang berada di lapangan. Kami berupaya mengungkap mata rantai kejahatan secara menyeluruh, mulai dari pelaku lapangan, pihak yang memerintahkan atau mengendalikan kegiatan, pemodal, hingga pihak yang menampung atau menerima hasil pertambangan ilegal tersebut,” tutur Hengki.

Selama operasi, aparat melakukan penindakan di 55 lokasi dan mengamankan 17 tersangka yang terkait dalam delapan laporan polisi. Sebanyak 525 rakit atau dompeng yang digunakan untuk aktivitas PETI juga dimusnahkan.

Selain itu, polisi memasang plang larangan di 56 lokasi yang telah ditertibkan sebagai langkah pencegahan agar aktivitas pertambangan ilegal tidak kembali berlangsung.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Permana mengatakan, penindakan dilakukan secara menyeluruh dengan menyasar berbagai pihak yang berada dalam rantai aktivitas PETI, mulai pekerja, pemilik rakit, pemodal, penampung hingga pihak yang terlibat dalam proses pemurnian emas.

“Dari rangkaian penindakan tersebut, telah diamankan 17 tersangka, mulai dari pekerja, penampung, hingga pihak yang terlibat dalam proses pemurnian emas,” jelas Hidayat.

Pengembangan perkara kemudian mengarah ke Toko Safira yang berada di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan berbagai jenis perhiasan emas 22 karat dengan total berat mencapai 395,71 gram.

Barang bukti itu terdiri dari 33 gelang seberat 78,64 gram, 22 kalung dengan berat 57,26 gram, 130 cincin seberat 200,17 gram, 39 anting seberat 31,51 gram, 14 liontin seberat 13,72 gram serta sembilan perhiasan berbagai model dengan berat 14,51 gram.

Tak hanya emas, polisi juga mengamankan uang tunai Rp30 juta, alat pompa bakar emas, alat pengaduk emas atau tembikar, buku tabungan serta buku pencatatan penjualan periode 2025 hingga 2026.

Pengembangan terhadap pemodal atau pemilik rakit berinisial DI juga membuahkan sejumlah barang bukti. Di antaranya mesin diesel, karpet, selang, pipa, telepon seluler dan satu unit mobil pikap.

Polisi turut menyita sejumlah dana yang tersimpan dalam rekening atas nama DI. Jika digabungkan dengan uang tunai yang diamankan, total uang yang disita mencapai Rp972,8 juta.

Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap aliran dana sekaligus keterkaitan antara aktivitas PETI dengan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari pertambangan ilegal.

Penertiban PETI di Kuansing juga membuka temuan lain. Kapolres Kuansing menyebut, petugas menemukan alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika di sejumlah pondok pekerja PETI.

Temuan tersebut kemudian dikembangkan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi hingga mengungkap jaringan narkotika.

“Awalnya diamankan satu orang pengedar dengan barang bukti 13 paket narkotika jenis sabu. Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tiga orang tersangka lainnya,” kata Hidayat.

Dalam perkara narkotika tersebut, polisi mengamankan empat tersangka. Salah satunya diketahui merupakan pekerja PETI.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkotika tersebut diduga digunakan para pekerja PETI untuk mendukung aktivitas mereka, terutama saat bekerja pada malam hari.

Temuan ini menjadi perhatian kepolisian karena menunjukkan adanya potensi keterkaitan antara aktivitas pertambangan ilegal dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Selain penindakan di darat, aparat gabungan juga melakukan patroli air di sepanjang aliran Sungai Kuantan, mulai dari wilayah hulu hingga hilir dan perbatasan.

Hidayat mengatakan, dari hasil patroli tersebut tidak ditemukan lagi aktivitas PETI di sepanjang wilayah yang disisir.

“Kami telah melakukan patroli air dari wilayah hulu hingga ke hilir, termasuk sampai wilayah perbatasan, untuk memastikan aliran Sungai Kuantan benar-benar bersih dari aktivitas pertambangan emas ilegal,” ujarnya.

Ia memastikan penertiban PETI tidak berhenti setelah operasi berakhir. Polres Kuantan Singingi akan kembali mengaktifkan Satgas Penutupan PETI dengan melibatkan TNI, Polri, pemerintah daerah, BPBD, Dinas Perhubungan dan unsur masyarakat.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Riau menyatakan dukungan terhadap penegakan hukum terhadap aktivitas PETI. Pemerintah juga mendorong masyarakat yang memenuhi ketentuan agar menempuh jalur legal melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau menyampaikan, proses percepatan penerbitan IPR terus dilakukan secara paralel. Masyarakat nantinya wajib memenuhi sejumlah persyaratan dasar, termasuk persetujuan lingkungan dan persyaratan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemprov Riau juga menyiapkan materi sosialisasi mengenai persyaratan dan mekanisme pengajuan IPR agar masyarakat memperoleh informasi yang lebih mudah dan jelas.

Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi menegaskan, pemberantasan PETI bukan hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menjaga lingkungan serta memutus mata rantai kejahatan yang tumbuh di sekitar aktivitas pertambangan ilegal.

Penegakan hukum, kata Hengki, akan terus dikembangkan agar tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi mampu menjangkau aktor, pemodal, penampung dan pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari aktivitas PETI.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer