Rohil (Nadariau.com) – Fakta tragis di balik kematian seorang bocah perempuan berusia 4 tahun di Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), akhirnya terungkap. Balita malang itu diduga menjadi korban tindakan keji kakek kandungnya sendiri, pria berinisial S (45).
Peristiwa memilukan ini terkuak saat orang tua korban membawa anaknya berobat karena mengalami demam tinggi. Namun, saat dilakukan pemeriksaan medis, tenaga kesehatan menemukan luka robek serius pada bagian vital korban yang diduga akibat trauma benda tumpul.
Meski sempat mendapat perawatan intensif, kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (1/5/2026) dini hari. Penyebab kematian diduga akibat infeksi berat dari luka yang dialaminya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Rohil bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dipimpin Kanit PPA Ipda Darlinson Sitorus, tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi.
Hasil penyelidikan mengarah kuat kepada kakek korban sendiri, S, sebagai pelaku utama.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni melalui Kasat Reskrim AKP Kris Tofel mengungkapkan, pelaku sempat mengelak saat diamankan.
“Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah pemeriksaan intensif dan didukung keterangan saksi, yang bersangkutan akhirnya mengakui perbuatannya,” kata AKP Kris Tofel, Senin (04/05/2026).
Perbuatan bejat tersebut dilakukan pada Minggu (26/4/2026) di rumah pelaku. Modusnya pun sangat memprihatinkan, yakni saat pelaku memandikan dan menidurkan korban.
Untuk memperkuat pembuktian hukum, penyidik tidak hanya mengandalkan pengakuan tersangka. Polres Rohil menerapkan metode Scientific Crime Investigation (SCI) dengan mengedepankan bukti ilmiah.
Sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, kasur, dan selimut telah diamankan. Selain itu, jenazah korban juga telah diautopsi di RS Bhayangkara Polda Riau guna memastikan penyebab kematian secara medis.
“Penyidik mengedepankan pembuktian ilmiah seperti visum et repertum, autopsi, serta pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan keterkaitan antara perbuatan tersangka dengan akibat yang ditimbulkan,” kata Kasat.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 416 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Polres Rohil menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional. Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah tragedi serupa terulang.(sony)


