Senin, Mei 4, 2026
BerandaHeadlinePolres Kampar Ringkus 2 Pengedar Sabu di Depan Hotel di Bangkinang

Polres Kampar Ringkus 2 Pengedar Sabu di Depan Hotel di Bangkinang

Kampar (Nadariau.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar dan kurir sabu di depan Hotel Altha, Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kedua pelaku masing-masing berinisial DA (26), warga Kelurahan Langgini, dan FI (25), warga Desa Kumantan. Mereka diamankan saat diduga tengah menjalankan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,11 gram. Paket tersebut dibungkus plastik klip, dilapisi potongan plastik merah serta tisu, dan disembunyikan di dalam kantong celana depan sebelah kanan milik DA.

Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik kedua pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Bangkinang. Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti langsung ditemukan, dan keduanya tidak dapat mengelak.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial ZA yang berada di kawasan Kelurahan Langgini.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga mengungkapkan bahwa kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata AKP Markus Sinaga, Senin (05/05/2026).

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer