Siak (Nadariau.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Penindakan pertama dilakukan pada Kamis (09/04/2026) di Jalan Lintas Perawang KM 9. Tak berselang lama, operasi kedua digelar pada Rabu (15/04/2026) di Jalan Balak KM 11, Perawang Barat. Dari dua lokasi berbeda itu, polisi mengamankan kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos P mengungkapkan, para pelaku menjalankan modus terstruktur dengan memanfaatkan banyak barcode MyPertamina untuk membeli BBM subsidi jenis Bio Solar secara berulang di SPBU.
“BBM tersebut kemudian ditampung menggunakan mobil pick up yang telah dimodifikasi pada bagian tangki agar bisa menampung lebih banyak dari kapasitas normal,” kata AKP Raja Kosmos, Jumat (16/04/2026).
Tak berhenti di situ, BBM yang telah dikumpulkan kemudian dipindahkan ke ratusan jerigen berkapasitas 35 liter. Selanjutnya, solar subsidi tersebut dijual kembali dengan harga lebih tinggi demi meraup keuntungan besar.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit mobil pick up dengan tangki modifikasi, selang minyak, mesin pompa, ratusan jerigen, sekitar 160 liter Bio Solar, sejumlah barcode MyPertamina, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan ilegal.
AKP Raja Kosmos menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
“Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat. BBM subsidi diperuntukkan bagi yang berhak, bukan untuk disalahgunakan demi keuntungan pribadi,” kata Kasat.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Siak dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.(sony)


