Senin, Juli 27, 2026
BerandaHeadlineRingkus Pengedar di Sukajadi, Polresta Pekanbaru Sita 24,23 Gram Sabu

Ringkus Pengedar di Sukajadi, Polresta Pekanbaru Sita 24,23 Gram Sabu

Pekanbaru (Nadariau.com) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial AG (35) ditangkap di sebuah rumah di Jalan Durian, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Senin (20/07/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari tangan tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar tersebut, polisi mengamankan lima plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 24,23 gram.

Selain sabu, petugas turut menyita satu unit timbangan digital warna silver, puluhan plastik klip bening, serta satu unit telepon genggam merek Samsung warna silver.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika di kawasan Jalan Durian.

“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Petugas kemudian berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AG,” kata AKP Noki Loviko.

Menurut Noki, saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas menemukan lima paket yang diduga berisi sabu. Barang bukti tersebut ditemukan bersama timbangan digital dan puluhan plastik klip bening yang disimpan di dalam sebuah dompet warna pink.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka AG menunjukkan positif mengandung methamphetamine,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang berinisial ED, yang Saat ini masih dalam penyelidikan polisi.

“Untuk pemasok yang disebutkan oleh tersangka, masih kami lakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata AKP Noki.

Tersangka AG beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AG dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman selama 9 tahun kurungan penjara.

“Kami masih terus mengembangkan kasus tersebut, untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika, dan memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam memasok sabu kepada tersangka,” tutup AKP Noki.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer