Sabtu, Desember 6, 2025
BerandaHeadlineMenang Praperadilan, Kuasa Hukum Desak Polda Riau Kembalikan Aset Muflihun

Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Desak Polda Riau Kembalikan Aset Muflihun

Pekanbaru (Nadariau.com) – Usai memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Tim Kuasa Hukum Muflihun mendesak Polda Riau segera mengembalikan aset milik kliennya yang sebelumnya disita terkait kasus dugaan perjalanan dinas fiktif (SPPD fiktif) di Sekretariat DPRD Riau.

Kuasa Hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, menegaskan bahwa putusan hakim PN Pekanbaru pada Rabu (17/09/2025) telah membuktikan penyitaan aset berupa rumah di Jalan Sakuntala, Pekanbaru, dan apartemen di Batam adalah tidak sah dan batal demi hukum.

“Kami meminta kepolisian segera mengembalikan aset tersebut dan menghapus status sita. Selain itu, kami juga mengajak masyarakat serta aparat penegak hukum menghentikan kriminalisasi hukum ini, karena tanpa kepastian hukum, keadilan tidak akan pernah ada,” tegas Ahmad Yusuf kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).

Menurutnya, penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Riau tidak sesuai dengan ketentuan pasal 38 ayat 1 dan pasal 39 KUHAP, serta bertentangan dengan asas due process of law dan konstitusi.

“Dalam perkara SPPD fiktif ini, klien kami tidak ada kaitan dan tidak pernah melakukan perbuatan pidana. Hakim menyatakan jelas bahwa tidak ada kerugian negara sebagaimana yang dituduhkan,” ujarnya.

Ahmad Yusuf menambahkan, keluarga Muflihun merasa lega dan terharu dengan putusan tersebut. “Kami percaya hukum dan keadilan masih ada. Mari kita kawal bersama agar praktik kriminalisasi hukum ini benar-benar dihentikan,” sambungnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga akan menempuh langkah hukum lanjutan untuk memperjuangkan hak serta kerugian yang dialami Muflihun. “Kami menghormati institusi Polri, namun setiap tindakan harus sesuai prosedur hukum. Kami akan menempuh upaya hukum untuk memperjuangkan kerugian klien kami yang nyata-nyata didasarkan pada keterangan palsu,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Weny Friaty SH, mengaku bersyukur atas dikabulkannya gugatan praperadilan tersebut. “Kami tidak menyangka permohonan ini akan dikabulkan, karena permohonan praperadilan terkait penyitaan aset adalah hal yang baru. Terima kasih atas doa dan dukungan semua pihak,” ujarnya.

Dengan putusan ini, pihak kuasa hukum berharap Polda Riau dapat segera menindaklanjuti amar putusan dan mengembalikan seluruh aset Muflihun yang disita.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer