Selasa, Juli 7, 2026
BerandaHeadlinePolsek Pinggir Gagalkan Transaksi Ekstasi di Kafe, Dua Pengedar Dibekuk, Satu DPO

Polsek Pinggir Gagalkan Transaksi Ekstasi di Kafe, Dua Pengedar Dibekuk, Satu DPO

Bengkalis (Nadariau.com) – Polsek Pinggir menggagalkan transaksi narkotika jenis pil ekstasi di sebuah kafe yang berada di Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pengedar dan masih memburu satu pemasok yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya transaksi narkotika di sejumlah kafe di Kelurahan Balai Raja.

“Berbekal informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang tersangka yang kedapatan membawa dua butir diduga pil ekstasi. Dari hasil pengembangan, kami kembali menangkap pemasoknya di wilayah Duri,” kata AKP Agung, Selasa (07/07/2026).

Ia menjelaskan, tersangka pertama berinisial D ditangkap di Jalan Lintas Pekanbaru-Pinggir, Kelurahan Balai Raja, pada Kamis (02/07/2026) sekitar pukul 23.02 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 0,73 gram serta satu unit telepon genggam.

Dari pemeriksaan, D mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial DNB yang berada di wilayah Duri. Keterangan itu kemudian dikembangkan oleh Tim Opsnal Polsek Pinggir.

Kurang dari satu jam kemudian, tepatnya Jumat (03/07/2026) sekitar pukul 00.08 WIB, polisi berhasil mengamankan DNB di salah satu tempat hiburan di wilayah Duri, Kecamatan Mandau.

Dalam pemeriksaan, DNB mengakui telah menjual dua butir pil ekstasi kepada D. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial E yang kini telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran aparat.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine. Keduanya kini diamankan di Polsek Pinggir bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Agung menegaskan, Polres Bengkalis akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, sekaligus mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Kami mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tegasnya.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer