Pekanbaru (Nadariau.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah mengeksekusi terpidana Jhonny Andrean ke Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru setelah putusan perkara perintangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Jhonny Andrean, yang merupakan mantan Tenaga Harian Lepas (THL) sekaligus ajudan Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, resmi menjalani pidana penjara selama tiga tahun setelah menerima putusan pengadilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan menerima putusan tersebut sehingga perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi (Kasi)!Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, Niky Junismero, membenarkan bahwa proses hukum terhadap terpidana telah selesai dan eksekusi telah dilaksanakan.
“Benar. Sudah inkrah,” kata Mey Ziko didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, Selasa (07/07/2026).
Ziko menjelaskan, baik terpidana maupun pihak kejaksaan sama-sama menerima putusan majelis hakim sehingga tidak ada upaya hukum lanjutan yang diajukan.
“Yang bersangkutan terima, kita (JPU,red) juga,” katanya.
Mey Ziko menambahkan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Kejari Pekanbaru langsung melaksanakan eksekusi terhadap terpidana.
“Dieksekusi di Rutan Pekanbaru pada pekan kemarin,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, Jhonny Andrean dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Jonson Perancis menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara disertai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Perkara ini berawal dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Pidana Khusus Kejari Pekanbaru di Kantor DPRD Kota Pekanbaru pada 12 Desember 2025 dalam penyidikan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan kegiatan makan minum fiktif.
Saat proses penggeledahan, penyidik mendapati adanya dugaan upaya menghalangi penyidikan. Dari bagasi sebuah sepeda motor yang berada di kompleks kantor DPRD, penyidik menemukan 38 stempel dari berbagai instansi pemerintahan di sejumlah daerah, serta uang tunai yang kemudian disita sebagai barang bukti.
Temuan tersebut menjadi bagian dari pembuktian dalam perkara perintangan penyidikan yang akhirnya mengantarkan Jhonny Andrean ke meja hijau hingga divonis bersalah.
Dengan putusan yang kini telah berkekuatan hukum tetap, Kejari Pekanbaru memastikan eksekusi pidana terhadap terpidana telah dilaksanakan di Rutan Pekanbaru.(sony)


