Pekanbaru (Nadariau.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau terus mengembangkan pengungkapan jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Setelah menangkap seorang pengedar berinisial YP (33) dengan barang bukti sabu seberat 36,94 gram, polisi kini memburu pemasok yang diduga menjadi pemasok utama narkotika bagi para penambang emas ilegal di wilayah tersebut.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Bagus Faria, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya aktivitas peredaran narkoba di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah di Jalan Koto Tuo pada Sabtu (20/06/2026) sekitar pukul 22.40 WIB.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati YP tengah menimbang sabu di dalam kamar rumahnya.
“Pelaku langsung diamankan bersama barang bukti yang ditemukan di lokasi,” kata Kompol Bagus, Kamis (25/06/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menyita empat paket sabu dengan berat kotor mencapai 36,94 gram. Turut diamankan satu unit timbangan digital, gunting, telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1,2 juta yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.
Hasil pemeriksaan mengungkap, YP memperoleh pasokan sabu dari seseorang yang dikenal dengan nama Escobar. Barang haram tersebut dikirim dari Medan dan diserahkan menggunakan sistem tempel di kawasan tepi sungai yang tidak jauh dari rumah tersangka.
Kepada penyidik, YP mengaku telah menerima pasokan sabu dari jaringan tersebut sebanyak 10 kali dalam kurun waktu sekitar lima bulan.
“Pelaku mengaku sudah sekitar lima bulan bekerja sama dan menerima pasokan sabu sebanyak 10 kali,” kata Kompol Bagus.
Lebih lanjut, tersangka mengakui sebagian besar konsumennya merupakan para pekerja tambang emas ilegal di wilayah Kuansing. Sabu tersebut dijual dengan harga sekitar Rp200 ribu per paket dan diantarkan langsung kepada para pembeli.
Dari catatan kepolisian, YP diketahui bukan kali pertama terjerat kasus narkotika. Meski pernah menjalani hukuman, ia kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda Riau masih memburu pemasok yang disebut tersangka serta mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kuantan Singingi.
Atas perbuatannya, YP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, termasuk membongkar pemasok yang menyuplai narkotika ke kawasan pertambangan ilegal yang dinilai rawan menjadi pasar peredaran barang haram tersebut.(sony)


