Selasa, Maret 10, 2026
BerandaHeadlineKasus RHL Rp39 Miliar Belum Tuntas, Kejati Riau Masih Dalami Bukti

Kasus RHL Rp39 Miliar Belum Tuntas, Kejati Riau Masih Dalami Bukti

Pekanbaru (Nadariau.com) – Dugaan korupsi dalam proyek Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Agroforestry Desa Cipang Kiri Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, masih menjadi pekerjaan rumah bagi Kejaksaan Tinggi Riau.

Meski telah bergulir sejak beberapa tahun lalu, perkara dengan nilai anggaran sekitar Rp39 miliar itu hingga kini masih berada pada tahap penguatan pembuktian.

Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terus mendalami kasus yang mencakup areal seluas 4.863 hektare tersebut. Namun, belum ada penetapan tersangka maupun kepastian kapan perkara ini akan dirampungkan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan fokus utama penyidik saat ini adalah melengkapi alat bukti melalui pemeriksaan saksi dan ahli.

“Sampai saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut,” kata Zikrullah, Selasa (03/03/2026).

Sedikitnya 23 orang telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS), manajemen PT Inhutani IV, aparatur desa, konsultan pengawas, hingga petani dan pekerja lapangan yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.

Selain itu, penyidik juga menggandeng sejumlah ahli dari berbagai disiplin ilmu, seperti teknik geologi, penginderaan jauh, geoinformatika, serta ahli penghitungan kerugian negara (PKN). Keterangan para ahli dinilai penting untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi tersebut.

Zikrullah mengungkapkan, luasnya areal penanaman menjadi tantangan tersendiri dalam proses penyidikan. Verifikasi tidak hanya dilakukan melalui dokumen administrasi, tetapi juga membutuhkan dukungan teknologi.

“Areal penanaman kembali cukup luas sehingga membutuhkan citra satelit yang dapat menjangkau hingga ke titik-titik penanaman. Hal ini menjadi salah satu tantangan dalam proses pembuktian,” jelasnya.

Penyidik harus mencocokkan data laporan kegiatan dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk memastikan apakah penanaman benar-benar dilakukan sesuai kontrak atau terdapat dugaan penggelembungan anggaran (mark-up).

Meski belum ada target waktu penyelesaian, Kejati Riau memastikan penyidikan terus berjalan.

“Penyidik memaksimalkan pengumpulan bukti dalam perkara tersebut. Untuk target waktu penyelesaian, belum dapat ditentukan karena berkaitan dengan kendala luasnya lahan yang harus diverifikasi,” tutup Zikrullah.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer