Pekanbaru (Nadariau.com) – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas angkat bicara terkait penangkapan Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (Petir), berinisial JS, oleh Polda Riau.
Ia mendukung langkah tegas Polda Riau sebagai bentuk komitmen dalam menjaga stabilitas keamanan dan supremasi hukum di Indonesia.
Menurut Supratman, keberadaan ormas seharusnya menjadi wadah yang memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan keresahan.
“Yang jelas, ormas harus bermanfaat bagi masyarakat. Tidak boleh kehadirannya justru menimbulkan masalah,” kata Supratman saat ditemui di Balai Serindit Gubernuran Riau, Kota Pekanbaru, Selasa (21/10/2025).
Ketika ditanya mengenai kemungkinan pembekuan Ormas Petir pasca penangkapan JS, Menkumham mengaku belum menerima laporan resmi ataupun permohonan terkait hal tersebut.
“Saya belum tahu apakah ada permohonan untuk pembekuan atau tindakan lain sejauh ini,” ujarnya.
Sebelumnya, JS dilaporkan atas dugaan pemerasan terhadap sebuah perusahaan swasta. Modusnya, tersangka diduga mengancam akan mempublikasikan pemberitaan negatif melalui sejumlah media daring jika pihak perusahaan tidak memenuhi permintaan uang sebesar Rp5 miliar.
JS menuding perusahaan tersebut melakukan korupsi dan pencemaran lingkungan. Ia bahkan mengancam akan menggelar aksi demonstrasi di Jakarta jika permintaannya tidak dipenuhi.
Akibat ulahnya, pihak perusahaan mengaku dirugikan secara materi dan reputasi, bahkan kehilangan kepercayaan dari sejumlah investor.
Polda Riau telah menetapkan JS sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.(sony)


