Pekanbaru (Nadariau.com) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Riau atas langkah tegas dan profesional dalam menegakkan hukum terhadap organisasi masyarakat Pemuda Tri Karya (Petir) serta pimpinannya, Jekson Sihombing, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, menyebut tindakan tegas Polda Riau tersebut sebagai bentuk nyata komitmen negara dalam menjaga stabilitas sosial, melindungi masyarakat, dan menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu.
“Kami memberikan apresiasi kepada Polda Riau yang telah menegakkan hukum secara profesional terhadap pengurus organisasi kemasyarakatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Langkah ini memberi rasa aman bagi masyarakat dan menjadi contoh bahwa hukum berdiri di atas semua kepentingan,” ujar Bahtiar, Senin (20/10/2025).
Bahtiar menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh pengurus Ormas Petir jelas melanggar Pasal 59 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, yang melarang organisasi kemasyarakatan melakukan kekerasan, mengganggu ketertiban umum, atau merusak fasilitas sosial dan umum.
“Ormas seharusnya menjadi pilar partisipasi masyarakat dalam pembangunan, bukan malah menebar ancaman atau melakukan tindakan melawan hukum. Negara tidak akan membiarkan praktik intimidasi dan pemerasan berlindung di balik nama organisasi kemasyarakatan,” tegasnya.
Kemendagri, lanjut Bahtiar, akan terus mendukung langkah kepolisian dalam melakukan pembinaan sekaligus penertiban terhadap ormas agar senantiasa berperan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menambahkan, tindakan Polda Riau sudah sejalan dengan Pasal 45 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016, yang menegaskan kewenangan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap ormas yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Langkah penegakan hukum oleh Polda Riau merupakan contoh baik dalam menjaga wibawa hukum dan melindungi masyarakat. Kami berharap seluruh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Indonesia dapat meneladani sikap tegas namun proporsional seperti ini,” ujar Bahtiar.
Menurut Bahtiar, penegakan hukum terhadap Ormas Petir merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari praktik premanisme yang kerap berlindung di balik nama organisasi kemasyarakatan. Ia menilai, tindakan Polda Riau ini merupakan contoh konkret penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan publik.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Riau dalam menjaga rasa aman masyarakat serta memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Polda Riau bekerja secara profesional dan proporsional. Tidak ada satu pun kelompok yang kebal hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum,” tegas Anom.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Polda Riau berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindakan melawan hukum yang mengganggu ketertiban dan keamanan di wilayah Riau,” tutup Kombes Anom.(sony)


