Pekanbaru (Nadariau.com) – Gelombang deportasi terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dan ilegal dari Malaysia terus berlanjut. Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau kembali memfasilitasi kepulangan 41 orang PMI yang dideportasi melalui Pelabuhan Internasional Dumai, Kamis (16/10/2025).
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menyebutkan bahwa dengan kedatangan rombongan terbaru ini, total PMI ilegal dan bermasalah yang telah difasilitasi kepulangannya melalui Riau sejak awal tahun telah mencapai 2.171 orang.
“Jumlah ini menunjukkan masih tingginya risiko bekerja secara nonprosedural. Ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus mengedukasi masyarakat agar berangkat ke luar negeri secara resmi dan terlindungi,” tegas Fanny, Jumat (17/10/2025).
Rombongan 41 PMI bermasalah tiba di Pelabuhan Dumai sekitar pukul 12.10 WIB menggunakan Kapal Indomal Dynasty, menyusul tindak lanjut dari surat Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru.
Begitu tiba di tanah air, mereka langsung menjalani serangkaian pemeriksaan ketat, mulai dari pengecekan dokumen oleh Imigrasi Kota Dumai, hingga pemeriksaan kesehatan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan.
Seluruh PMI dilaporkan dalam kondisi stabil dan tidak memerlukan perawatan medis khusus.
Selanjutnya, Pos Pelayanan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai mengambil alih proses penanganan. Para PMI didampingi untuk melakukan registrasi IMEI di Bea Cukai serta diarahkan menuju Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia untuk pendataan, pelayanan, dan fasilitasi kepulangan ke daerah asal masing-masing.
Sebagai bentuk kepedulian nyata dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI), seluruh PMI menerima paket sanitasi kit berisi pakaian, sandal, alat mandi, dan kebutuhan pribadi lainnya.
Selama berada di Rumah Ramah, petugas juga memberikan pembekalan dan edukasi mengenai bahaya bekerja ke luar negeri secara ilegal, serta menegaskan kembali bahwa Negara hadir untuk melayani dan melindungi warganya di luar negeri.
Dari total 41 PMI yang dideportasi, terdiri dari 27 laki-laki dan 14 perempuan. Mereka berasal dari berbagai provinsi, antara lain Sumatera Utara (15 orang), Aceh (8 orang), Jambi (6 orang), Riau (4 orang), Jawa Timur (2 orang), Nusa Tenggara Barat (NTB) (2 orang), Sumatera Barat (2 orang), Jawa Barat (1 orang), dan Sulawesi Tenggara (1 orang).(sony)


