Pekanbaru (Nadariau.com) — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil mengungkap kasus pemerasan yang melibatkan seorang Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) berinisial JS (35). Pelaku diduga menyebarkan berita miring yang tidak terverifikasi di puluhan media online untuk menekan pihak perusahaan agar membayar uang tebusan.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, mengatakan, JS merupakan Ketua Ormas Pemuda Petir (PETIR) yang diketahui memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi.
“Pelaku utama dalam kasus ini adalah JS, yang memimpin Ormas PETIR dan menggunakan jaringan medianya untuk menyebarkan berita negatif terkait dugaan korupsi dan pencemaran lingkungan oleh salah satu perusahaan besar di Riau,” ujar AKBP Sunhot dalam konferensi pers di Pekanbaru, Kamis (16/10/2025).
Kasus ini berawal dari laporan pihak PT Ciliandra Grup, yang merasa dirugikan akibat serangan pemberitaan sepihak yang dilancarkan JS melalui puluhan media online.
Pelaku kemudian meminta uang tebusan agar pemberitaan itu dihentikan.
“Awalnya pelaku meminta Rp5 miliar, lalu dinegosiasi menjadi Rp1 miliar, hingga akhirnya disepakati Rp150 juta,” ungkap AKBP Sunhot.
Aksi pemerasan ini terbongkar ketika tim RAGA Resmob Ditreskrimum Polda Riau, dengan dukungan Kanwil Kemenkumham Riau dan perwakilan Kemendagri, membuntuti pertemuan penyerahan uang tebusan yang dilakukan di Hotel Furaya, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Begitu JS menerima uang tunai Rp150 juta, polisi langsung melakukan penyergapan.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp150 juta, laptop, dokumen, buku tabungan, dan lebih dari 25 surat permintaan klarifikasi yang dikirim ke berbagai perusahaan di Riau.
“Surat-surat itu menjadi alat tekanan. Pelaku mengancam akan mempublikasikan berita buruk jika perusahaan tidak memenuhi permintaannya,” beber AKBP Sunhot.
Pengungkapan kasus ini, kata dia, menjadi bukti penyalahgunaan fungsi ormas dan media oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Ini bukan sekadar pemerasan, tapi juga bentuk manipulasi terhadap kebebasan pers dan organisasi masyarakat untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Pelaku JS kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
Selain itu, ormas Pemuda Petir juga terancam sanksi tegas dari pemerintah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, ormas tersebut diduga melanggar Pasal 59 ayat (3) huruf c, yakni melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum.
Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Hukum dan HAM akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran itu, termasuk kemungkinan pencabutan status badan hukum atau pembubaran ormas apabila ditemukan pelanggaran berulang atau sistematis.
Pihak Kemendagri menyampaikan apresiasi kepada Polda Riau atas keberhasilan pengungkapan kasus ini, yang dinilai sebagai langkah penting dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga integritas ormas di Indonesia.
“Kasus ini menjadi peringatan agar ormas dan media tidak disalahgunakan untuk menekan pihak lain demi keuntungan pribadi. Kebebasan berpendapat harus dijalankan secara bertanggung jawab,” tutup AKBP Sunhot.(sony)


