Senin, November 17, 2025
BerandaHeadlineHakim Sebut Paulina Makelar di Sidang, Bupati Afni : SSL Jangan Jadi...

Hakim Sebut Paulina Makelar di Sidang, Bupati Afni : SSL Jangan Jadi Anak Durhaka di Tanah Siak

Siak (Nadariau.com) – Sidang lanjutan kasus kerusuhan antara warga Kampung Tumang dengan PT Seraya Sumber Lestari (SSL) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (16/10/2025).

Sidang yang menghadirkan Bupati Siak, Afni Zulkifli, sebagai saksi ini menyita perhatian publik karena memunculkan sejumlah pernyataan tegas dari majelis hakim maupun dari kepala daerah perempuan pertama di Kabupaten Siak tersebut.

Ketua Majelis Hakim Dedy menyoroti peran sejumlah pihak yang disebut-sebut dalam perkara ini. Ia menegaskan bahwa sosok Paulina, yang kerap muncul dalam berbagai kesaksian, bukan bagian dari manajemen resmi PT SSL.

“Hakim sudah memeriksa seluruh legalitas perusahaan. Nama direkturnya adalah Samuel. Jadi kalau ada nama lain seperti Paulina atau siapa pun, berarti dia makelar,” kata Dedy di ruang sidang.

Tak hanya Paulina, hakim juga menyinggung oknum yang mempertemukan Bupati Afni dengan Paulina, yang ternyata melibatkan nama Ketua APHI Riau, Mueller. Majelis menilai kehadiran pihak ketiga inilah yang memperkeruh hubungan antara masyarakat Tumang dengan perusahaan.

Konflik yang terjadi pada 11 Juni 2025 itu berujung bentrokan dan menyebabkan 12 warga menjadi terdakwa karena diduga melakukan aksi anarkis di lahan konsesi PT SSL.

Dalam kesaksiannya, Bupati Siak Afni Zulkifli tampil tegas namun penuh keprihatinan. Ia menyebut akar permasalahan konflik berasal dari sikap perusahaan yang tidak menghargai keberadaan Pemerintah Kabupaten Siak.

“Konflik ini terjadi karena perusahaan tidak pernah menganggap Pemkab Siak ada. Kami kepala daerah ini macam tak ada marwah dibuat perusahaan. Tidak pernah ada komunikasi, tidak pernah koordinasi. Padahal negeri ini ada tuahnya, tapi di mata SSL itu semua tak berarti,” kata Afni.

Afni juga menyinggung nilai-nilai kearifan lokal Melayu Siak yang selama ini dijunjung tinggi, namun justru diabaikan oleh perusahaan.

“Sebagai Bupati yang dianggap orang tua di negeri ini, saya minta PT SSL jangan jadi anak durhaka di Tanah Siak. Karena seumur hidup PT SSL akan bertetangga dengan rakyat Siak. Konflik tidak akan terjadi kalau perusahaan intens berkomunikasi dan berkoordinasi, bukan bertindak sendiri,” tegasnya.

Nada suara Afni sempat bergetar ketika menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar memberikan keringanan hukuman bagi para terdakwa, yang sebagian besar merupakan warga muda Kampung Tumang.

“Saya mohon kepada Yang Mulia, bukan untuk membenarkan anarkisme, tapi karena perusahaan juga tidak elok dan justru memicu provokasi. Mereka tidak menghormati kami sebagai pemerintah daerah. Somasi, RKT, dan hal-hal penting lainnya tak pernah diberitahukan. Jadi konflik ini ada pemicunya,” ungkapnya.

“Mohon kiranya para terdakwa, apalagi banyak yang muda-muda, tidak dihukum lama dan bisa segera kembali ke keluarga. Jadikan ini pelajaran bersama. Sudahilah konflik ini secara permanen dan mari bangun Tumang lebih baik,” sambung Afni.

Suasana ruang sidang sempat haru ketika Penghulu Kampung Tumang yang juga menjadi terdakwa, Minan, menangis mendengar pernyataan Bupati Afni yang menyebut kesalahan ini sebagai tanggung jawab bersama.

“Terima kasih Ibu Bupati sudah datang bersaksi untuk kami,” ucap Minan dengan suara terbata.

Menutup persidangan, Hakim Ketua Dedy menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan, izin Hutan Tanaman Industri (HTI) PT SSL mencapai 19 ribu hektar, padahal yang diajukan hanya 16 ribu hektar. Ia menilai kurangnya koordinasi menjadi akar dari banyak persoalan.

“Seharusnya ada koordinasi antara perusahaan dan Bupati. Semoga Siak ke depan lebih baik lagi di bawah kepemimpinan Ibu Bupati,” tutup Dedy.

Sebagai tindak lanjut, Bupati Siak Afni Zulkifli telah mengirim surat resmi ke Kementerian Kehutanan untuk meminta agar luasan izin PT SSL diubah (addendum) atau bahkan dicabut. Menurutnya, keberadaan perusahaan tersebut selama ini tidak banyak memberi manfaat bagi masyarakat dan justru memicu konflik berkepanjangan.

Diketahui, dua penghulu Kampung Tumang sebelumnya juga telah masuk penjara akibat konflik serupa dengan perusahaan pemasok kayu bagi PT RAPP tersebut.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer