Senin, November 17, 2025
BerandaHeadlinePolda Riau Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu, Dua Wanita Ditangkap di Bandara...

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu, Dua Wanita Ditangkap di Bandara SSK II

Pekanbaru (Nadariau.com) – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau.

Dua wanita muda ditangkap petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru, Jumat (03/10/2025), saat hendak membawa sabu ke Kendari melalui Jakarta.

Kedua pelaku masing-masing berinisial LI (25) dan SD (18). Mereka diamankan setelah petugas Avsec mencurigai dua koper yang melewati mesin X-ray di area pemeriksaan bandara.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan delapan bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor sekitar dua kilogram yang disembunyikan di dalam dua koper pelaku,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kamis (09/10/2025).

Kepada penyidik, kedua wanita itu mengaku hanya berperan sebagai kurir yang diminta seseorang untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Kendari dengan imbalan puluhan juta rupiah.

Tak berhenti sampai di situ, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau di bawah pimpinan Kompol Yogie Pramagita bersama Kanit Buser AKP Noki Loviko kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kos di Jalan Kayu Manis, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, yang diduga menjadi lokasi pengemasan sabu.

Pada Sabtu (04/10/2025) malam, petugas berhasil meringkus tiga orang lain yang terlibat dalam jaringan ini, masing-masing AA (46), IS (42), dan seorang perempuan berinisial YH (27).

“Dari lokasi penggerebekan, disita tiga bungkus besar sabu seberat tiga kilogram, alat pres, timbangan digital, serta beberapa unit telepon genggam,” terang Kombes Putu.

Menurutnya, AA yang merupakan residivis kasus narkotika berperan sebagai pengendali jaringan. Ia yang memberi perintah kepada LI dan SDA untuk membawa sabu menuju Kendari.

Dari hasil pemeriksaan, LI dan SD mengaku sudah tiga kali melakukan perjalanan ke Kendari membawa sabu atas perintah AA. Setiap kali pengiriman, keduanya menerima upah sebesar Rp65 juta per orang.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan dari dua lokasi ini mencapai lima kilogram sabu. Para tersangka berperan sebagai pemilik, kurir, dan penyimpan narkotika,” kata Kombes Putu.

Polda Riau kini terus mengembangkan kasus tersebut. Berdasarkan keterangan tersangka, masih ada jaringan lain dan barang haram yang disembunyikan di Kota Medan, Sumatera Utara.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kombes Putu.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer