Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki menangjap dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor di sebuah rumah kos di Jalan Perwira, Kelurahan Labuh Baru Timur.
Kedua pelaku yang masing-masing berinisial NM (27) dan FR (25) ini ditangkap saat berada di kawasan Jalan Durian, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Minggu (21/6/2026) dini hari.
Keduanya ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor milik seorang mahasiswi. Selain itu kedua pelaku juga mengaku telah beraksi di 7 TKP di Kota Pekanbaru.
Kapolsek Payung Sekaki AKP Rafidin L Gaol melalui Kanit Reskrim IPTU Irfan Siswanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Mayyasari (20), seorang mahasiswi asal Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir.
Menurut IPTU Irfan, peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu korban hendak berangkat ke kampus dan mendapati sepeda motor Honda Scoopy warna krem cokelat dengan nomor polisi BM 4938 WZ yang sebelumnya diparkir di halaman Kos Asri sudah tidak berada di tempat.
“Korban sempat menanyakan kepada penghuni kos lainnya, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian dan langsung melaporkannya ke Polsek Payung Sekaki,” kata IPTU Irfan, Senin (22/06/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Payung Sekaki melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, tim opsnal memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku di kawasan Jalan Durian, Kelurahan Labuh Baru Timur. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban di Kos Asri Jalan Perwira.
Tidak hanya itu, kedua tersangka juga mengaku terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya di 7 lokasi berbeda, di antaranya kawasan Jalan Riau, Jalan Jenderal, Jalan Suntai, Jalan Fajar, parkiran Mal SKA, kawasan Tribakti, hingga Jalan Permata.
Polisi saat ini masih mendalami pengakuan kedua tersangka guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih luas.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian,” tutup IPTU Irfan.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Payung Sekaki untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.(sony)


