Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan Bea Cukai berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional yang menyelundupkan sabu dan ekstasi dari luar negeri ke Indonesia melalui Pulau Rupat.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 38,4 kilogram sabu dan lebih dari 35,6 ribu butir ekstasi serta mengamankan tujuh tersangka.
Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak Maret 2025. Tim gabungan dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau, Bea Cukai Kanwil, dan Bea Cukai Dumai melakukan pemantauan terhadap aktivitas jaringan narkoba yang kerap membawa barang haram dari negara tetangga melalui jalur laut.
“Pada 5 Mei 2025, kami berhasil menggagalkan penyelundupan 35,67 kg sabu dan 35.432 butir ekstasi. Barang ini dibawa dari negeri seberang dan masuk melalui Pulau Rupat,” ujar Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Senin (19/5/2025).
Dalam kasus ini, lima tersangka berhasil diamankan. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari “becak laut” yang menjemput barang di tengah laut, hingga “becak darat” yang bertugas mengantar sabu dan ekstasi ke Pekanbaru dan Palembang.
“Upah yang diterima para pelaku bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp140 juta sekali antar,” tambah Putu.
“Pengungkapan ini menyelamatkan lebih dari 213 ribu jiwa dari ancaman narkotika, dengan nilai estimasi barang mencapai Rp46,3 miliar,” jelasnya.
“Semua pengendali utama jaringan ini berada di luar negeri dan saat ini masih kami kejar. Kami juga sedang menjajaki kerja sama dengan negara tetangga untuk membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya,” tutup Kombes Putu.(sony)