Pekanbaru (Nadariau.com) – Kuasa Hukum Sanel Tour and Travel, membantah telah menahan 47 ijazah mantan karyawan di perusahaan itu. Selain itu, pihak Sanel Tour and Travel juga menyanggah telah meminta sejumlah uang tebusan untuk mengambil ijazah karyawan.
Pengacara Sanel Tour and Travel Daud Pasaribu dan rekannya Bangun PH Pasaribu mengatakan, ijazah karyawan yang tersimpan di Sanel Tour and Travel hanya berjumlah 7 lembar.
“Faktanya ijazah itu tidak pernah ditahan oleh klien kami, hanya karyawan yang bersangkutan tidak mengambilnya karena ada masalah. Sudah dibuktikan bahwa ijazah yang ada pada kami hanya 7 ijazah saja. Dari 7 ijazah itu, 3 diantaranya bukan bagian dari 12 yang melapor ke Disnakertrans Riau. Empat orang yang ijazahnya ditahan karena ada dugaan tindakan pengelapan dan manipulasi data perusahaan. Salah satunya sudah ada putusan pengadilan dan harus membayar Rp 178 juta lebih,” ungkap Daud Pasaribu kepada wartawan, Kamis (15/05/2025).
“Kemudian 3 ijazah lainnya sudah diserahkan ke Disnakertrans Riau untuk dikembalikan ke pemiliknya. jadi totalnya tujuh ijazah, semuanya bermasalah,” sambung Daud.
Dijelaskan Daud, terkait polemik ini pihaknya telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Riau pada 7 dan 14 Mei 2025 kemarin. Pada RDP 7 Mei membahas terkait ada 12 nama yang mengaku ijazahnya ditahan Sanel.
“Setelah diidentifikasi hanya 5 orang yang diakui pimpinan yang pernah menjadi karyawan PT Mega Sanel Lestari. Dari 5 karyawan ini, 4 ijazahnya ditahan karena bermasalah,” lanjutnya.
Kemudian, rekan Daud, Bangun Pasaribu melanjutkan, terhadap para pekerja yang selama ini diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan maupun penipuan, Sanel Tour and Travel akan membuat laporan resmi ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan dana atau uang PT Mega Sanel Lestari.
Soal pengakuan adanya 47 ijazah eks karyawan yang ditahan di Sanel Tour and Travel, Bangun membantah hal itu. Menurutnya, Sanel Tour and Travel dengan usaha kurir itu adalah dua badan hukum yang berbeda. “Sanel dipimpin oleh ibu Santi dan di Lion Parcel klien kami hanya sebagai vendor dan telah berhenti sejak 2019 lalu. Jadi tidak ada hubungannya antara Sanel dengan 47 ijazah mantan karyawan yang mengaku kurir itu,” tegasnya.
“Kalau memang ada, buktikan. Mana surat tanda terima ijazahnya. Sekali lagi kami tegaskan, semua ijazah yang ada pada kami hanya 7 lembar, itu semua pemiliknya bermasalah,” terangnya.
Terkait penyegelan kantor Sanel Tour and Travel, Daud dan Bangun PH Pasaribu akan mengkaji legalitas dan pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan penyegelan itu. Dia juga mempertimbangkan langkah hukum yang akan ditempuh.
“Pertama atas tindakan yang menurut kami terjadi sesuai dengan kewenangan yang dilakukan Waennaker dan Gubernur Riau, kami akan membuat pengaduan resmi Komnas HAM karena telah terjadi dugaan pelanggaran-pelanggaran HAM terhadap klien kami. Yang kedua kami juga akan meminta perlindungan hukum di Komisi I DPR RI membidangi Pemerintahan, Komisi III bidang Hukum dan Komisi IX yang membidangi Ketenagakerjaan. Karena penyegelan ini jelas merugikan klien kami,” tambah Bangun.
Berdasarkan link dari Ketua Komisi V DPRD Riau, Robin Hutagalung, RDP PT Mega Sanel Lestari dengan DPRD Riau sebanyak 7 ijazah mantan karyawan yang masih ada di PT Sanel ternyata memiliki permasalahan masing-masing dengan perusahaan. Seluruh ijazah mantan tersebut telah diserahkan ke Disnakertrans Riau. Sementara masalah eks karyawan dengan PT Sanel akan dijembatani oleh Disnakertrans Riau.(sony)