Bengkalis (Nadariau.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis resmi menerima pelimpahan tahap II perkara penyelundupan narkotika lintas negara dari penyidik Polres Bengkalis, Kamis (15/05/2025).
Kasus ini terkait dugaan penyelundupan hampir 90 kilogram sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi dengan tiga orang tersangka.
Ketiga tersangka tersebut adalah Anton bin Nurdin, Julis Murdani alias Bado bin Zainal Abidin (alm), dan Ihsan Firdaus alias Bujang bin Rozali (alm). Saat ini mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis.
“Benar, tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan penyidik Polres Bengkalis,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis, Sri Odit Megonondo, melalui Kasi Intelijen, Resky Pradhana Romli.
Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara kini berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Bengkalis guna kepentingan penuntutan.
“Tim JPU saat ini sedang menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan. Dalam waktu dekat, berkas akan segera dilimpahkan untuk disidangkan,” tambah Resky.
Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis, Maruli Tua Johanes Sitanggang menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Tim Khusus Elang Malaka Satresnarkoba Polres Bengkalis pada 30 Januari 2025. Informasi tersebut menyebutkan adanya rencana penyelundupan narkoba melalui perairan Pulau Bengkalis.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menggagalkan aksi tersebut pada 12 Februari 2025 pukul 00.30 WIB di perairan Tepi Pantai Sepahat. Dua tersangka, Julis Murdani dan Ihsan Firdaus, ditangkap saat mengendarai speedboat bermesin Yamaha 85.
“Dalam penggeledahan, ditemukan 90 bungkus sabu dalam kemasan plastik kuning bertuliskan huruf Cina seberat 87.686,35 gram, serta 51.576 butir ekstasi dengan logo Barcelona dan Mercy,” ungkap Maruli.
Anton bin Nurdin (38), yang merupakan narapidana di Rutan Kelas IIB Dumai, diduga menjadi otak dari jaringan ini. Ia mengatur seluruh operasi penyelundupan dari dalam penjara menggunakan dua ponsel. Anton tercatat telah tiga kali memerintahkan pengambilan narkotika dari Malaysia, dengan janji upah Rp300 juta untuk operasi kali ini.
Sementara itu, Julis Murdani (37) berperan sebagai pelaksana lapangan, mengorganisir keberangkatan speedboat bersama rekannya, termasuk seorang buron bernama Alang. Julis dijanjikan bayaran sebesar Rp400 juta.
Ihsan Firdaus (21), yang turut serta dalam aksi penyelundupan, menerima iming-iming bayaran Rp25 juta dari Julis.
“Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena permufakatan jahat untuk melakukan transaksi narkotika Golongan I dalam jumlah besar,” tutup Maruli.(sony)