Pekanbaru (Nadariau.com) – Seorang perwira pertama Polri berpangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA), bernama Dhani Tri Hambali yang bertugas di Polres Dumai ditangkap Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, IPTU Dodi Vivino lantaran menggelapkan mobil rental.
Pelaku yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini ditangkap atas dugaan penggelapan satu unit mobil rental Toyota All New Fortuner dengan nomor polisi BM 1578 LO.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino membenarkan penangkapan tersebut.
“Ia ditangkap saat berada di daerah Indra Puri Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Minggu (27/01/2025) lalu,” kata IPTU Dodi Vivino, Kamis (13/02/2025).
“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan pelaku ini sudah di PDTH beberapa waktu lalu lantaran tidak masuk-masuk dinas,”sambung Kanit Reskrim.
Saat ini, Dhani telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka melakukan penggelapan tersebut untuk dijual dan uang hasil penjualan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata IPTU Dodi Vivino.
Kanitenjelaskan, kasus ini terjadi pada Rabu (28/02/2024) lalu, saat itu Dhani menyewa mobil tersebut dari seorang pemilik rental. Mobil diterimanya sehari setelah kesepakatan dengan biaya sewa Rp15 juta per bulan.
“Namun, sejak Mei 2024, Dhani mendadak sulit dihubungi. Pemilik rental yang merasa curiga berusaha mencari tahu keberadaan mobilnya, tetapi tidak mendapat kejelasan. Hingga akhirnya, kendaraan tersebut dinyatakan hilang, dan Dhani diduga telah menggelapkannya,” kata Kanit.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, pemilik rental melaporkan kasus ini ke Polsek Tenayan Raya. Ia mengaku mengalami kerugian material hingga Rp450 juta akibat hilangnya mobil tersebut.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada 18 September 2024 lalu.
Namun, Dhani baru resmi ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Januari 2025 dan dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP.
“Selama masa penyelidikan, ia sempat menghilang dan dinyatakan buron,” tutup Kanit.
Seperti diketahui, Dhani bukanlah sosok asing dalam dunia kepolisian. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) 1 Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Dumai dan juga pernah bertugas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.
Setelah sempat buron, tim Polsek Tenayan Raya akhirnya berhasil menangkapnya dan langsung menjebloskannya ke dalam tahanan.(sony)