KUANSING (NadaRoau.com)-Praktek jual beli Lembaran Kerja Siswa (LKS) di sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tidak pernah usai, bahkan terus berlangsung dari tahun ke tahun. Hal itu disebabkan karena tidak adanya tindakan tegas dari Dinas Pendidikan Kuansing untuk membuat efek jerah bagi oknum kepala sekolah dan komite yang terlibat dalam hal tersebut.
Diketahui, semenjak lima tahun terakhir, setiap adanya temuan praktek jual beli LKS dikalangan sekolah. Dinas Pendidikan Kuansing hanya mengeluarkan surat edaran larangan jual beli LKS dan pungutan lainnya.
“Semenjak pak Nasrul Hakim, Pak Doni Aprialdi, hingga kadis yang sekarang, setiap ada temuan jula beli LKS ini, Disdik hanya mengeluarkan surat edaran saja. Sehingga jual beli LKS di sekolah sekolah tidak pernah berhenti,” ungkap salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Padahal, berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016, sekolah tidak diperkenankan menjual buku kepada siswa. Kemudian diperkuat dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 yang dengan tegas menyebut Komite Sekolah dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, atau pakaian seragam di sekolah.
“Kalau ada auturan yang melarang, berati ada sangsi yang harus diterima pihak sekolah yang kedapatan memperjualbelikan LKS tersebut, praktek jual beli LKS di SMP 1 ini sudah yang kesekian kalinya yang ketahunan, sebelum sebelumnya ada juga di beberapa sekolah lai. Jadi surat edaran itu tidak ada gunanya kalau tidak ada sangsi tegas yang ditegakan Pihak Dinas Pendidikan untuk itu,” jelasnya
Melihat hal tersebut, dirinya beranggapan adanya permainan antara pihak Dinas Pendidikan, kepala sekolah dan pemasok LKS. Sehingga praktek jual beli LKS ini tidak pernah berhenti.
“Kalau ada tindak tegas, kepala- kepala sekolah pun tidak akan berani menerima LKS itu untuk di jual, artinya ada permainan disini. Nantik ketahuan keluarkan lagi surat edaran,, coba di berikan sangsi tegasnya. Dari dulu kan sudah ada surat edaran ini, apa sangasinya bagi kepala sekolah yang kedapatan jual beli LKS kemarin, gak ada kan?,” pungkasnya
Terkait hal tersebut, hingga berita ini di terbitkan tadak ada satupun pihak Dinas Pendidikan yang dapat dikonfirmasi secara langsung karena tidak berada di tempat kerjaya. Kepala Pendidikan Herizon dan sekretaris Dinas Pendidikan Zul Kawan saat coba di konfirmasi melalui sambungan telpon dan pesan singkat juga tidak memberikan tanggapan terhadap permasalahan tersebut. (DONI)