Pekanbaru (Nadariau.com) – Seorang residivis kasus penggelapan yang baru keluar dari penjara beberapa waktu lalu, Selasa (11/02/2025) kemaren babak belur dihajar masa lantaran kembali menggelapkan sepeda motor. Tak tanggung pelaku telah menggelapkan 8 sepeda motor yang rata-rata milik orang yang ia kenal.
Pelaku ditangkap warga lantaran korban berinisial RS (53) meneriakinya maling saat hendak menangkapnya di Jalan Firdaus I, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Beruntung nyawa pelaku berhasil diselamatkan oleh tim Opsnal Polsek Tenayan Raya yang langsung turun ke TKP usai menerima laporan warga. Penangkapan pelaku sempat direkam oleh warga sekitar dan viral di media sosial.
Dalam aksinya pelaku berinisial AH (28) berhasil membawa kabur sepeda motor honda beat BM 2623 ABN milik korban pada hari Minggu (02/02/2025) lalu.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial menjelaskan, kasus penggelapan tersebut bermula saat pelaku bersama seorang saksi bernama Hendra Purba mendatangi rumah korban di Jalan Gunung Salak, Kelurahan Kulim, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, hendak meminjam sepeda motor korban dengan alasan mengantarkan tersangka kerumah temannya di Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Lantaran korban mengenali saksi Hendra Purba, korban pun meminjamkan sepeda motor tersebut, namun beberapa jam kemudian datang Hendra Purba ke rumah korban mengatakan bahwa sepeda motor tersebut telah dilarikan oleh tersangka.
Mendengar hal itu, korban bersama Hendra Purba kemudian berusaha mencari keberadaan tersangka namun tidak berhasil. Tak terima korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tenayan Raya guna proses lebih lanjut.
Beberapa hari kemudian tepatnya Selasa (11/02/2025) korban melihat pelaku sedang berada di Jalan Firdaus I, korban kemudian mendatangi pelaku.
Saat ditanya dimana sepeda motornya pelaku langsung kabur, melihat hal itu korban kemudian berusaha mengejar pelaku sambil berteriak maling hingga memancing kerumunan warga dan langsung mengamankan tersangka.
“Tersangka sempat babak belur dihajar masa namun berhasil kita selamatkan,” kata Kompol Oka, Kamis (13/02/2025).
Saat diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya menggelapkan sepeda motor milik korban.
“Selain itu tersangka juga mengaku telah menggelapkan 8 sepeda motor lainnya di beberapa lokasi,” kata Kapolsek.
Dimana sepeda motor tersebut ia jual kepada seorang penadah dan uangnya ia gunakan untuk biaya kebutuhan sehari-hari, bermain judi online dan juga digunakan untuk membeli nakrotika jenis sabu.
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 372 Jo. 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)