Inhu (Nadariau.com) – Masyarakat Desa Pondok Gelugur kembali menegaskan sikap tegas terhadap pengelolaan lahan sitaan Satgas PKH eks PT Pasir Mas Giri Raya seluas 54,37 hektare yang berada di wilayah mereka. Lahan tersebut saat ini di Kerja Sama Operasional (KSO) kepada PT Sumber Arta Reksa Mandiri yang beralamat di Pekanbaru.
Dalam penyampaian pernyataan sikap yang berlangsung di Desa Pondok Gelugur, masyarakat hadir didampingi oleh mahasiswa, tokoh masyarakat, serta tokoh pemuda, sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terhadap perjuangan warga dalam mempertahankan hak atas lahan tersebut.
Perwakilan masyarakat Junaidi, juga menegaskan adanya pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat menyebut terdapat oknum-oknum yang mengaku sebagai masyarakat Desa Pondok Gelugur, namun hal tersebut tidak benar. Mereka menegaskan bahwa masyarakat yang sah adalah mereka yang hari ini berdiri dan bersuara secara langsung menyampaikan aspirasi.
Tak hanya itu, masyarakat juga menyampaikan sikap tegas terhadap dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam pengelolaan lahan tersebut. Masyarakat secara terbuka menantang dan meminta klarifikasi dari oknum DPRD Kabupaten Indragiri Hulu Komisi II terkait dugaan keterlibatan dalam pengelolaan lahan ini. Mereka menegaskan agar tidak ada praktik-praktik yang merugikan rakyat. “Jangan bermain di belakang rakyat,” tegas Junaidi.
Perwakilan masyarakat menyampaikan bahwa kebijakan pengelolaan yang ada saat ini dinilai tidak berpihak kepada masyarakat lokal dan terkesan mengabaikan kepentingan warga desa.
Adapun poin-poin sikap yang disampaikan adalah sebagai berikut:
Pertama, masyarakat secara tegas menolak PT Sumber Arta Reksa Mandiri sebagai pengelola lahan. Warga menginginkan pengelolaan dilakukan langsung oleh masyarakat melalui koperasi desa, agar manfaatnya dapat dirasakan secara adil dan merata. Mereka juga menegaskan tidak ingin ada pihak-pihak yang mengatasnamakan masyarakat untuk kepentingan tertentu.
Kedua, masyarakat merujuk pada salinan keputusan pemegang saham PT Agrinas Palma Nusantara Nomor 172 Tahun 2026 dan Nomor 067/DI-DAM/DO/2026 terkait pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas, serta pengangkatan direksi perusahaan. Hal ini dinilai penting sebagai dasar kejelasan dan transparansi.
Ketiga, sebelum adanya kejelasan lebih lanjut dari pihak terkait, masyarakat Desa Pondok Gelugur menyatakan akan menutup sementara Kegiatan pengelolaan lahan tersebut secara langsung sebagai bentuk upaya menjaga hak dan kepentingan masyarakat.
Masyarakat berharap agar pihak PT Agrinas Palma Nusantara serta pemerintah pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, dapat mendengar dan merespons aspirasi serta jeritan hati masyarakat Desa Pondok Gelugur.
Kehadiran mahasiswa, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda dalam pernyataan sikap ini menjadi simbol kuat bahwa perjuangan masyarakat Desa Pondok Gelugur mendapat dukungan luas dari berbagai elemen, demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan bersama. (fadil)


