Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau meringkus pasangan suami istri (Pasutri) pengedar narkoba yang kerap beraksi di daerah Jalan Air Dingin I, Kelurahan Marpoyan Damai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Jumat (15/11/2024) kemaren.
Pelaku bernama Almarus (34) serta Istrinya Yuni Puspita Dewi (37) berhasil diamankan setelah petugas melakukan Undercover Buy atau menyamar menjadi pembeli untuk memancing pelaku.
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 paket sabu siap edar seberat 2,74 Gram serta 83 butir pil ekstasi.
Dir Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Air Dingin I, sering terjadi transaksi narkoba.
Usai mendapat informasi tersebut, Tim yang dipimpin Kasubdit I, AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang bersama Kanit Buser, AKP Noki langsung turun ke TKP dan melakukan undercover buy untuk memancing pelaku dengan memesan 1 paket Narkotika jenis Sabu kepada tersangka dan sepakat bertemu di pinggir jalan Air Dingin I.
“Tak lama kemudian datang pelaku bersama istrinya. Saat hendak bertransaksi, anggota kita yang menyamar menjadi pembeli langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan,” kata Kombes Manang, Senin (18/11/2024).
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Kombes Manang, dari saku celana tersangka Almarus petugas menemukan barang bukti satu paket sedang sabu seberat 2,74 gram.
Kemudian tim melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka yang berada di Perumahan Permata Air Dingin, Jalan Amanat, Kelurahan Marpoyan Damai, Kecamatan Bukit Raya.
Saat dilakukan penggeledahan didalam kamar tersangka petugas berhasil menemukan barang bukti 83 butir pil ekstasi serta satu unit timbangan digital.
“Saat diintrogasi tersangka Almarus mengakui barang bukti narkoba tersebut miliknya yang didapat dari seorang bandar dengan sistem terputus,” kata Kombes Manang.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Riau guna pengembangan selanjutnya.
“Atas perbuatannya tersangka Almarus kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sementara Istrinya masih kita dalami keterlibatannya,” tutup Kombes Manang.(sony)