Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, Minggu (11/8/2024) dini hari kemaren, menangkap seorang pemuda berinisial FS (21) lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis samurai saat melakukan aksi balap liar di Jalan Lele Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (10/08/2024) malam, sekira jam 23.30 WIB.
“Tersangka bersama teman-temannya dengan sepeda motor melintas di jalan lele dimana terhadap terlapor langsung menyuruh minggir pelapor M Aris (21). Saat itu terlapor memegang samurai stik, kemudian warga sekitar langsung menangkapnya,” kata Syafnil, Senin (12/08/2024).
Setelah dilaporkan, polisi kemudian menangkap pelaku yang saat itu sedang berada dilokasi tersebut. Dia dijerat pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
“Pelaku sudah kita tahan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Bukit Raya,” pungkas Kompol Syafnil.(sony)