Batam (Nadariau.com) – DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Walikota Batam atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023, Rabu, 15 Mei 2024.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Nuryanto didampingi secara lengkap oleh Wakil Ketua I, Muhammad Kamaluddin, Wakil Ketua II, Muhammad Yunus Muda, dan Wakil Ketua III, Ahmad Surya.
Sementara itu dari Pemerintah Kota Batam, hadir Sekretaris Daerah, Jefridin Hamid mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.
Sejumlah undangan dari Forkopimda juga menghadiri rapat paripurna tersebut.
Dalam pengantar rapatnya, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto menyebutkan, sesuai pasal 320 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa kepala daerah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dengan dilampirkan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah pemeriksaan.
“DPRD Batam mengapresiasi laporan keuangan Pemko Batam meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang ke-12 kali berturut-turut dari BPK,” ujar Cak Nur yang disambut tepuk tangan peserta rapat.
Dalam rapat itu, Cak Nur mempersilakan Sekdako, Jefridin Hamid menyampaikan pemaparan terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023. Berkenaan setelah Sekdako, Jefridin Hamid pun menyerahkan Ranperda tersebut kepada pimpinan DPRD. Ranperda tersebut akan dibahas oleh DPRD terlebih dahulu sebelum disahkan menjadi Perda.
Dalam rapat juga dibahas mengenai Ranperda tentang Sistem Drainase Perkotaan yang Terintegrasi. Untuk Ranperda ini disepakati membahas lebih komprehensif dalam rapat di Badan Musyawarah DPRD Kota Batam.