Minggu, Januari 19, 2025
BerandaHeadlinePolsek Bukit Raya Berhasil Ringkus 2 Pelaku Jambret Beberapa Jam Usai Beraksi

Polsek Bukit Raya Berhasil Ringkus 2 Pelaku Jambret Beberapa Jam Usai Beraksi

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan dua orang pelaku jambret gelang emas milik salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) beberapa jam usai beraksi.

Kedua pelaku yang masing-masing berinisial, MG aliar Giar (25) dan BP alias Bobi (22) ditangkap usai melancarkan aksinya, di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Marpoyan Damai, Sabtu (11/05/2024) pagi kemarin sekitar pukul 10.00 Wib. Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur satu rantai gelang emas milik, Sri Masni Buniarti (48).

“Kami amankan kedua pelaku setelah mendapat laporan dari masyarakat,” kata Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil, Minggu (12/05/2024).

AKP Syafnil menuturkan, peristiwa berawal saat kedua pelaku menggunakan sepeda motor Honda Vario berwarna hitam di Jalan Soekarno Hatta. Mereka berkeliling mencari target aksinya. Disaat bersamaan melintas korban yang juga menggunakan sepeda motor.

Pelaku MGR yang mengendarai sepeda motor langsung memepet sepeda motor korban dari belakang sebelah kiri. Dengan sigap, BP yang duduk dibonceng langsung merampas gelang emas yang dipakai korban pada tangannya.

“Setelah gelang emas berhasil ditarik, kedua pelaku berupaya melarikan diri,” terang Kapolsek.

Usai mendapat laporan dari masyarakat, Tim Opsnal Polsek Bukit Raya langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan kedua pelaku di hari yang sama saat berada tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Setelah di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Mereka sebelumnya sudah janjian untuk melakukan aksi jambret. Pelaku merupakan residivis kasus yang sama,” jelas AKP Syafnil.

Kedua pelaku berikut barang bukti satu gelang emas, dan sepeda motor pelaku dibawa ke kantor Polsek Bukit Raya Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer