Pekanbaru (Nadariau.com) – Polemik yang terjadi di tubuh Forum Mahasiswa Peguyuban (FMP) se-Riau kian ramai dibincangkan dari Organisasi Mahasiswa (Ormawa) Daerah, akibat semakin banyak muncul tudingan-tudingan yang dialamatkan kepada Pengurus FMP se-Riau terkait transfaransi keuangan dalam organisasi.
Terkait polemik tersebut, membuat Presiden Mahasiswa (Presma) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu ekonomi (STIE ) Riau Muhammad Ikhsan Tarigan bersuara.
“Permasalahan ini diharapkan tidak melebar kemana-mana dan dapat selesai dengan segera secara tuntas. Selain itu, sebaiknya pihak pemerintah turut turun tangan, menengahi permasalahan yang terjadi di tubuh forum mahasiswa ini,” kata Iksan, Ahad (12/5/2024).
Lanjut Iksan, kenapa pemerintah harus turun tangan, karena anggaran yang digelontorkan untuk FMP se-Riau dalam kegiatan yang dibalut dalam bentuk ‘Deklarasi Damai Pemilu’ dilaksanakan beberapa waktu lalu itu juga bersumber dari pemerintah.
“Jika sudah melibatkan pemerintah, diduga kegiatan FMP se-Riau yang diduga menggunakan uang negara permasalahan riak-riak dari Ormawa Daerah bisa akan diselesaikan secara tuntas,” ujar Ikhsan.
Masih menurut Ikhsan, anggaran yang digelontorkan itu tidak mungkin uang pribadi pejabat pemerintah maupun pejabat BUMD, akan tetapi dapat dipastikan kegiatan besar sampai mengundang grup band ibukota tersebut, bersumber dari APBD.
Untuk itu lanjut Ikhsan, jika anggaran itu bersumber dari dana hibah APBD ataupun CSR yang di salur BUMD melalui APBD, tentu hal itu bisa di audit pemerintah dalam hal ini yaitu inspektorat. Bila perlu, kawan-kawan Ormawa bisa membuat surat ke BPK untuk meminta pihak BPK mengaudit bantuan hibah tersebut.
Sebab setiap uang yang bersumber dari suntikan APBD, artinya uang ituadalah uang rakyat dan penggunaan anggarannya harus ada Laporan Pertanggungjawabannya (LPj)
Sementara dua lembaga pemerintah yakni inspektorat dan BPK punya kewenangan untuk mengaudit uang negara yang digunakan. Dan jika ada ditemukan penyelewengan, berarti penggunaan anggarannya menjadi temuan.
“Maka temuan ini berpotensi korupsi, jika sudah masuk ranah korupsi tentu semua orang dari elemen manapun bisa membuat laporan, termasuk BEM STIE Riau bisa membuat laporan kepada penegak hukum,” tegas Ikhsan. (olo)