Selasa, Maret 3, 2026
BerandaHeadlineSadis 2 Pelaku Jambret di Pekanbaru Seret Lansia hingga Koma

Sadis 2 Pelaku Jambret di Pekanbaru Seret Lansia hingga Koma

Pekanbaru (Nadariau.com) – Dua pelaku jambret yang diringkus Tim gabungan Jatanras Polda Riau bersama Polsek Tenayan Raya, pada Selasa (23/04/2024) kemaren ternyata pernah beraksi cukup sadis.

Pasalnya, pelaku yang masing-masing berinisial BA (21) dan RK (22) ini tega menyeret nenek berusia 78 tahun demi merebut tas sang nenek saat melintas di Jalan Satria Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, pada Selasa (26/03/2024) siang lalu, sekitar pukul 15.00 Wib.

Kondisi Korban saat dirawat di RSUD Arifin Ahmad

Akibatnya sang nenek koma tidak sadarkan diri lantara mengalami luka yang cukup serius dibagian kepala sehingga harus dirawat di RSUD Arifin Akhmad.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial mengatakan, aksi penjambretan tersebut bermula saat korban bersama cucunya hendak pergi ke rumah saudaranya.

“Saat melintas di Jalan Satria, datang kedua pelaku dari arah belakang dan langsung merampas tas sang nenek dan sempat terjadi tarik menarik antara korban dengan pelaku hingga akhirnya korban terseret dan terjatuh,” kata Kompol Oka didampingi Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino, saat menggelar konferensi pers dihalaman Mapolsek Tenayan Raya, Kamis (25/04/2024) petang.

Akibat Insiden tersebut korban mengalami luka yang cukup serius dibagian kepala dan langsung dilarikan ke RSUD Arifin Akhmad. Sementara pelaku kabur meninggalkan korban menuju ke arah jalan Teleju.

“Keluarga korban yang tidak terima langsung membuat laporan ke Mapolsek Tenayan Raya hingga akhirnya pelaku berhasil kita amankan beberapa hari yang lalu saat berada di Jalan Pinang, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru,” kata Kapolsek.

Seperti diketahui, Tim gabungan Jatanras Polda Riau dan Polsek Tenayan Raya, Selasa (23/04/2024) kemaren, berhasil meringkus 2 komplotan jambret yang telah beraksi 7 TKP di Kota Pekanbaru.

Kedua pelaku yang masing-masing berinisial BA (21) dan RK (22) ini berhasil diamankan petugas saat berada di Jalan Pinang, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

“Pengungkapan dan penangkapan terhadap dua pelaku spesialis jambret ini berdasarkan laporan warga bernama Ari Yulinda (42),” kata Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial didampingi Kanitreskrim, IPTU Dodi Vivino, Rabu (24/04/2024).

Kapolsek menambahkan, kedua pelaku ini memang sengaja mengincar korban yang menggunakan handphone saat berkendara dan sering menyimpan barang berharga di dashboard motor.

“Jadi kedua pelaku ini secara acak mengintai korban yang membawa barang berharga saat berkendara. Saat korban lengah dan suasana sepi, kedua pelaku langsung memepet korban dan menjambret barang berharga milik korban,” jelas Kompol Oka.

Lantaran pelaku sempat terekam kamera CCTV, Jatanras Polda Riau dan Polsek Tenayan Raya melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut, tim gabungan mengetahui tentang keberadaan para pelaku.

“Tim gabungan melakukan penangkapan di rumah tersangka Roni di Jalan Pinang, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai. Kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolda dan diserahkan ke Mapolsek Tenayan Raya untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kompol Oka.

Kedua pelaku merupakan residivis kasus Jambret yang saling kenal pada saat menjalankan hukuman penjara di Rutan Sialang Bungkuk.

“Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun,” tutup Kapolsek.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer