Minggu, Mei 19, 2024
BerandaHeadlineBuron 2 Tahun, Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Akhirnya Ditangkap Polisi

Buron 2 Tahun, Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Akhirnya Ditangkap Polisi

Kuansing (Nadariau.com) – Dua tahun menjadi buronan Satreskrim Polres Kuansing, pelaku persetubuhan anak dibawah umur berinisial AJ (18) akhirnya berhasil ditangkap, saat berada di Kecamatan Logas Tanah Datar, Rabu (17/04/2024).

Dimana pemuda tersebut tersandung kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi bulan Januari 2022 silam.

“Pelaku AJR sudah diamankan setelah DPO selama beberapa tahun ini. Saat ini yang bersangkutan sudah di Mapolres Kuansing,” kata Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, Jumat (19/04/2024).

Pangucap menjelaskan perkara tersebut diketahui saat korban memberitahukan kepada orang tuanya bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku.

“Keluarga korban tidak terima langsung membuat laporan kepolisian berharap pelaku segera ditangkap,” lanjutnya.

Berdasarkan laporan tersebut, setelah bebrapa tahun melakukan proses penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku dan pelaku berhasil ditangkap.

“Poses penyelidikan untuk mencari dimana keberadaan pelaku cukup panjang. Hingga akhirnya diketahui keberadaan pelaku dan tim berhasil menangkapnya,” pungkas Pangucap.

Terduga Pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer