Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukitraya, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian disebuah warung kontainer yang berada di Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Minggu (12/11/2023) kemaren.
Pelaku berinisial AS (27) berhasil diamankan petugas lantaran aksi pencurian yang dilakukannya terekam kamera CCTV yang berada di sekitar warung tersebut.
Kapolsek AKP Syafnil mengatakan, pelaku berhasil diamankan saat berada di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Tangkerang Selatan.
“Dari video yang kita terima, adanya tindak pidana curat di box kontainer yang dilakukan seorang pemuda inisial AS,” kata AKP Syafnil, didampingi Kanit Reskrim, IPTU Lukman, Senin (20/11/2023).
Syafnil menjelaskan peristiwa ini dilaporkan korban Nur Ariyani (43). Korban menyebut tempat usahanya dimasuki maling.
“Atas laporan tersebut, kita selidiki dan cek rekaman CCTV diketahui pelaku ada di Jalan Lumba-lumba,” terangnya.
“Saya perintahkan tim melakukan penangkapan kepada pelaku dan pelaku akan kita proses. Barang yang dicuri yaitu mesin press juice dan mesin cup Sealer,” kata Kapolsek.
Dihadapan petugas, tambah Kapolsek, pelaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut untuk membeli susu anaknya yang masih balita.
“Pengakuan pelaku karena kebutuhan ekonomi. Karena yang bersangkutan pengangguran. Rencana barang curian akan dijual oleh pelaku dan sebagian sudah dijual seharga Rp250 ribu,” terang Syafnil lagi.
Semantara itu saat diwawancarai kepada pelaku, dirinya mengaku sudah dua kali masuk penjara. Dan aksi terakhir ini dilakukan untuk membeli susu anak.
“Sudah dua kali masuk penjara dan in yang kedua kali bang. Pertama di Polsek Tampan dan di Polsek Bukit Raya. Ini saya lakukan untuk membeli susu anak yang berumur satu tahun,” ungkap ayah dua anak itu.
“Ditambah lagi saya pengangguran dan istri tidak bekerja. Sementara kebutuhan anak mendesak,” sambung AS.
Saat ini, tambah Kapolsek, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya untuk dilakukan proses selanjutnya.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara diatas lima tahun,” tutup Kapolsek.(sony)