
Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, berhasil meringkus pelaku jambret tas milik seorang wartawan bernama Annisa Al Zikri (21) saat melakukan peliputan di Jalan Utama, tepatnya di depan Puskesmas Rejosari, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, pada Kamis (12/10/2023) siang lalu, sekitar pukul 12.30 Wib.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial mengatakan, pelaku berinisial BF (26) ini berhasil diamankan petugas saat berada di salah satu bengkel yang berada di jalan Bindanak, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
“Pelaku BF berhasil diamankan saat hendak melakukan cat body Sepeda Motor yang di gunakan oleh Pelaku di salah satu bengkel di Jalan Bundanak, Kamis (17/11/2023) sore kemaren, sekitar pukul 16.00 Wib,” kata Kapolsek, Senin (20/11/2023).
Kapolsek menambahkan, tersangka menjambret tas seorang mahasiswi yang hendak tugas magang liputan di Puskesmas Rejosari.
“Saat itu korban menyeberang jalan untuk membeli minuman. Tiba-tiba dari arah belakang Korban, datan dua orang dengan membawa sepeda motor metik menarik paksa tas sehingga tas tersebut terlepas dari pegangannya dan dibawa kabur oleh pelaku,” kata Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, korban kehilangan uang Rp100 ribu dan satu unit HP dan melaporkan peristiwa yang mereka alami ke Polsek Tenayan Raya guna proses lebih lanjut.
Atas laporan tersebut, tambah Kapolsek, Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.
“Pelaku akhirnya ditangkap pada Kamis, 17 November 2023 Sekitar pukul 16.00 WIB saat mengecat body sepeda motor yang digunakan oleh pelaku,” tuturnya.
Dihadapan penyidik, lanjut Kanit, tersangka mengaku telah melakukan aksi jambret di 10 TKP berbeda.
“Selain di Rejosari, pelaku mengaku telah beraksi di 10 lokasi di Kota Pekanbaru. Motifnya tersangka melakukan aksinya untuk biaya kebutuhan sehari-hari, berfoya-foya dan untuk beli narkoba,” kata Kompol Oka.
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas 3 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)