
Rohul (Nadariau.com) – Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya (STJ) yang terdiri dari kur I, dan dan kur II berjumlah 200 Kepala Keluarga (KK) menolak kesimpulan dari pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) pada rapat tanggal (10/05/2013 lalu, yang mana penghasilan Koperasi STJ di bagi rata kepada 710 KK yang ada di Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rohul.
Penolakan ini disampaikan oleh 200 KK dalam rapat anggota di Kantor Koperasi STJ, Desa Kepenuhan timur, kecamatan kepenuhan, kabupaten Rokan hulu Rabu (17/05/2023).
Anggota Koperasi STJ Herman mengatakan, selaku anggota koperasi sebanyak 200 KK yang terdiri dari kur I, dan kur II, tidak menerima atau menolak kesimpulan dari pemerintah Kabupaten Rohul, terkait penghasilan koperasi di bagi rata kepada 710 KK.
“Karena lahan kur I dan kur II dibuat oleh pinjaman atas nama 200 KK dengan jaminan SKRPT nama 200 KK bukan 710 KK,” jelas Herman, Kamis (18/5/2023).
Badan pengawas Koperasi STJ Abridar mengatakan, yang berjuang untuk mendapatkan lahan koperasi Sawit timur jaya dari PT AMR terdiri dari 200 KK. “Dan nama – nama 200 KK ini lah yang dianggunkan kepada perbankkan,” terang Abridar.
Semetara itu Kuasa hukum Koperasi STJ Andi Nofrianto SH MH mengatakan, yang diberikan hasil mediasi dari Pemkab Rohul hanya kesimpulan.
Dimana kesimpulan ini berupa saran atau masukan karena itu boleh didengar, dilaksanakan dan boleh juga diabaikan. Jika kesepakatan tidak dilaksankan, maka masyarakat akan mempertanyakan dengan tegas kepada pada pemkab Rohul, karena persoalan Koperasi STJ dengan PT AMR sudah berlarut – larut.
Sebab akibat belum ada ketegasan tersebut tidak dapat menyelesaikan masalah koperasi baik melalui jalur hukum atau jalur administrasi.
“Setelah kita lakukan rapat akbar dengan seluruh anggota koperasi STJ, maka seluruh anggota koperasi Kopsa Timja sepakat menolak untuk bagi hasil dengan portibet,” kata Andi. (tra)