Dumai (Nadariau.com) – Tiga orang terdakwa narkotika jaringan internasional yang diduga sebagai penyelundup narkotika dalam jumlah besar divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Dumai. Hal tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tiga terdakwa tersebut masing-masing bernama Anton, Juremi dan Rafi Wahyu Rizal. Ketiganya menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Dumai, Rabu (17/05/2023).
“Benar. Perkara tersebut telah putus,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, Agustinus Herimulyanto melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Abu Nawas.
Dikatakan Abu, majelis hakim yang diketuai Meri Dona tiur Pasaribu menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum. Yaitu, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk itu, ketiganya divonis dengan pidana mati. “Putusan itu sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum,” tegas Abu Nawas.
Atas putusan itu, para pihak, yakni para terdakwa dan JPU, diberi kesempatan untuk menanggapinya. Apakah menerima atau menolak putusan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Abu Nawas mengimbau agar masyarakat di Kota Dumai jangan tergiur dan terjerumus lingkaran setan narkotika, karena Kejaksaan akan melakukan penegakan hukum yang tegas bagi siapa saja pelaku kejahatan narkotika yang dapat merusak moral dan kesehatan serta menghancurkan generasi emas penerus bangsa.
“Kejaksaan Negeri Dumai akan menindak tegas dan tidak sungkan-sungkan memberi hukuman mati bagi pelaku tindak pidana narkotika,” sebut dia.
“Diharapkan dengan adanya tuntutan dan vonis mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika dapat memberikan efek preventif bagi orang lain agar jera melakukan tindak pidana narkotika yang dapat merusak moral dan kesehatan serta menghancurkan generasi emas penerus bangsa,” sambungnya memungkasi.
Pengungkapan perkara ini dilakukan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Dumai yang dibackup Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau pada 14 September 2022 lalu. Saat itu, polisi mencurigai adanya Speedboat yang melintas di sekitar perairan Lubuk Gaung Sungai Sembilan. Kemudian informasikan ke tim darat yang langsung melakukan penyisiran.
Merasa terendus gerak geriknya, para pelaku mengubah haluan ke arah perairan Sungai Papan Bandar Laksana Bengkalis.
Begitu dilakukan penyergapan, salah satu pelaku kabur. Namun demikian, tim berhasil membekuk Juremi dan Rafi Wahyu Rizal. Selain itu, turut disita barang bukti kilogram sabu dan 304.491 butir ekstasi yang disimpan dalam 6 buah boks.(sony)