Terbesar Dalam Sejarah Polda Riau Berhasil Gagalkan 276 Kg Sabu

Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal didampingi Kabid Humas, Kabid Propam, Dirnarkoba serta Wadirnarkoba memperlihatkan barang bukti 276 Kg Sabu kepada wartawan, Rabu (01/02/2023) petang

Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Minggu (29/01/2023) sore kemaren, sekitar Pukul 17.00 Wib berhasil menggagalkan penyelundupan 276 Kg Sabu jaringan internasional. Dimana penangkapan ini merupakan tangkapan terbesar dalam sejarah Jajaran Polda Riau.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga berhasil mengamankan 5 orang tersangka kurir sabu, satu diantaranya tewas ditembak petugas lantaran berusaha melawan saat akan ditangkap.

Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada sebuah mobil L300 yang berada di sebuah SPBU di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, membawa ratusan Kg narkotika jenis sabu.

“Dari informasi tersebut anggota Subdit I dibawah pimpinan Kompol Ambarita langsung turun ke TKP,” kata Kapolda Riau, kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di belakang Mapolda Riau, Rabu (01/02/2023) siang.

Sesampainya di TKP petugas berhasil mengamankan satu unit mobil L300 BM 8814 TK yang dikemudikan oleh seorang Kurir berinisial GUS, setelah di introgasi tersangka GUS mengaku membawa muatan kelapa yang dibawahnya tersimpan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 14 karung besar seberat 276 Kg.

“Menurut pengakuan tersangka GUS ratusan Kg sabu tersebut akan diantar ke Jalan Rambutan III,” jelas Kapolda Riau.

Kemudian petugas melakukan Control Delivery ke jalan Rambutan III, sesampainya di TKP Jalan Rambutan III, mobil L300 tersebut dihampiri sebuah mobil Inova yang ditumpangi empat orang tersangka masing-masing berinisial BUD, SY, AID serta tersangka RF.

“Tersangaka RF ini terpaksa ditempak petugas lantaran berusaha kabur saat akan ditangkap dengan menabrakan mobil Inova yang ia kemudikan ke anggota kita yang akan meringkusnya,” kata Kapolda Riau.

Saat ini keempat tersangka sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya para tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasa 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, diancam hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tutup Kapolda.(sony)