
Pekanbaru (nada riau) Aliansi masyarakat mahasiswa riau peduli aparatur sipil negara (AMMRPASN) menyurati menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (MenPan RB) terkait dugaan cacat administrasi yang di duga melanggar undang undang Dan ini perlu di tindak lanjuti oleh KASN agar Mal admistrasi ini dapat di evaluasi kembali hal tersebut di katakan Edy KN selaku ketua AMMRPASN kepada media ini Rabu 1/2/2023
Dikatakan Edy dalam pengisian JPT Pratama melalui uji kesesuaian (job fit ) di temukan adanya kejanggalan karna kami menduga tidak berpedoman pada peraturan MenPanRB no 15 tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari persiapan,pelaksanaan,monitoring dan evaluasi dan tidak memperhatikan surat edaran MenPanRb no 52 tahun 2020 sebagai aturan tambahan pengisian JPT di lingkungan instansi pemerintah di tengah pandemi covid 19
Lanjut Edy dimana dalam tahap pelaksanaan kami juga melihat ada kejanggalan karna tidak sesuai dengan undang undang No 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara pada bab IX pengisian jabatan pimpinan tinggi pasal 108 yang mengamanatkan pengisian jabatan tinggi Pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetisi,kualifikasi,kepangkatan,pendidikan,pelatihan,rekam jejak jabatan dan integritas
Berdasarkan peraturan pemerintah (PP) No 17 tahun 2020 tentang perubahan PP No 11tahun 2017 tentang menajemen PNS mencabut permen PAN&RB No 13 tahun 2014 tentang tata cara pengisian jabatan Pimpinan tinggi secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah dimana tujuan job fit bukan untuk demosi melainkan sebagai bahan pertimbangan kepala daerah melakukan rotasi sesuai kemampuan yang di miliki sehingga dengan uji kelayakan ini seseorang dapat di ketahui di tempatkan di posisi mana
Sementara itu lanjut Edy dalam pelaksanaan dalam pelaksanaan job fit pejabat tinggi Pratama khusus calon pejabat tinggi Pratama yang memimpin sekretariat daerah atau setara eselon 2a sebelum di tetapkan PJ bupati Kampar selaku pejabat pembina kepegawaian membentuk panitia seleksi uji kelayakan /job fit harus di kordinSikan dengan gubernur Riau dalam bentuk surat pemberitahuan kepada gubernur Riau untuk mengganti pejabat tinggi Pratama yang memimpin sekretariat daerah
Sedangkan untuk pejabat tinggi Pratama yang menangani admistrasi kependudukan PPK menyampaikan usulan pembentukan panitia seleksi kepada menteri dalam negeri sesuai perundang undangan dan berdasarkan rekomendasi menteri dalam negeri PPK mengusulkan calon yang di pilih panitia seleksi kepada menteri dalam negeri melalui gubernur untuk dapat persetujuan sesuai
Peraturan menteri dalam negeri No 60 tahun 2021
Untuk calon pejabat tinggi Pratama untuk pengisian inspektur daerah PPK menyiapkan mengusulkan pembentukan panitia seleksi kepada menteri dalam negeri dan berdasarkan rekomendasi menteri dalam negeri PPK mengajukan usulan pembentukan panitia seleksi inspektur daerah kepada KASN Untuk mendapat rekomendasi dan berdasarkan rekomendasi KASN PPK menetapkan panitia seleksi
Untuk itu lanjut Edy berdasarkan uraian di atas kami melihat adanya Mal Administrasi dalam melakukan job fit JPT beberapa waktu yang lalu di lingkungan Pemkab Kampar untuk kami berharap dengan laporan yang kami layangkan kepada MenPanRb dengan tembusan Mendagri,gubernur Riau,BKD Riau,PJ bupati Kampar,sekda kampar,DPRD Kampar,BKD kampar untuk itu kami berharap agar job fit JPT selingkungan Pemkab Kampar dapat di evaluasi dan di batalkan job fit JPT tersebut oleh MenPanRB dan KASN agar penempatan posisi pejabat pejabat tersebut benar benar sesuai dengan kompetisi yang di miliki bukan karna titipan ataupun kongkalikong tutup Edy.(Olo)***