Ditreskrimsus Polda Riau Grebek Gudang Pengoplos LPG Bersubsidi 3 Kg

Pekanbaru (Nadariau.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, menggrebek gudang pengoplos LPG 3 Kg bersubsidi serta berhasil mengamankan 5 orang tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan Liquid Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (Kg) bersubsidi, yang masing-masing berinisial TA (56), SA (50), SY (53), NF (24) dan HD (36), di sebuah Ruko yang berada di Jalan Tanjung Batu, Kelurahan Pesisir Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru, pada Rabu (07/09/2022) lalu.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, modus operandi para tersangka dengan cara membeli gas-gas LPG ukuran 3 Kg bersubsidi dengan harga normal di agen-agen dan di warung-warung di Kota Pekanbaru dan dibawa ke lokasi untuk di pindahkan ke tabung non subsidi ukuran 5,5 Kg dan 12 Kg.

“Setelah terkumpul, kemudian para tersangka memindahkan isi gas subsidi tersebut menggunakan mesin penyuling, didorong menggunakan angin kompresor ke tabung gas ukuran 5,5 dan 12 Kg non subsidi lalu menjualnya ke beberapa agen tidak resmi dengan harga dari Rp.104 ribu hingga harga Rp.215 ribu,” kata Sunarto, Senin (26/09/2022).

Sunarto mengatakan, kasus ini merupakan kasus penyelewengan LPG terbesar di wilayah hukum Polda Riau, dimana pelaku mampu mengoplos sekitar 400 tabung gas LPG per harinya.

“Dari kegiatan ilegal yang dilakukan, para tersangka selama 2,5 bulan, mereka bisa meraup keuntungan sebesar Rp.500 juta,” kata Sunarto.

Dari tangan para tersangka, lanjut Sunarto, petugas berhasil menyita barang bukti 14 tabung kosong berat 12 kg warna pink dan biru. 44 buah tabung berisi LPG 12 kg warna pink dan biru. 36 tabung berisi LPG 5,5 kg warna pink. 54 tabung kosong berat 5,5 kg warna pink.

Kemudian 80 tabung subsidi berisi LPG 3 kg. 22 tabung kosong berat 3 kg. 410 buah kepala segel warna kuning tanpa merek. 810 lembar plastik segel warna hitam bertuliskan PT Giva Andalan Sejahtera. 1.810 helai plastik segel warna cokelat bertuliskan PT Cahaya Kerinci Abadi, 1 unit timbangan manual merek Hanoi ukuran 60 kg. 13 batang selang konektor.

“Selanjutnya ada 2 unit mesin pendorong gas tanpa merek, 2 unit air compresor 20 kg merek Shark, 1 unit hairdryer warna merah merek canel & co, 16 blok nota kosong bertuliskan supplier gas LPG beringin, 168 buah rubber shield warna merah,” kata Sunarto.

Sunarto menambahkan, saat ini para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau, guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya para pelaku diancam pasal berlapis yakni pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Ayat 9 Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar. Serta pasal 40 ayat 9 UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar dan pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999 (1),” kata Sunarto.(sony)