
Rokan Hilir, Nadariau Com – S alias Anto warga yang tinggal di Pirdam Jalur 3 Kepenghuluan Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, di tangkap Polsek Bagan Sinembah dirumahnya lantaran kedapatan Simpan Senjata api ( senpi) rakitan.
Hal itu di benarkan Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, Kamis 22 September 2022.
Juliandi menjelaskan waktu kejadian penangkapan terhadap tersangka pada hari Rabu 21/9/2022, sekira pukul 22.30 Wib, Kemaren. dari penangkapan tersebut Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil mengamankan 4 pucuk senjata api beserta amunisinya.
Dia mengatakan, Keempat Senjata Api tersebut masing-masing 1 unit Senpi rakitan jenis Glock beserta magazine warna hitam, 1 unit senpi rakitan jenis Revolver warna hitam silver, 1 unit senpi rakitan jenis Revolver warna cokelat, dan 1 unit senpi rakitan jenis A 100 ditemukan di dalam karung beras ditemukan di lantai kamar terlapor.
” Selanjutnya didapati juga barang bukti 3 buah amunisi jenis Revolver, 11 buah amunisi jenis FN, 9 amunisi jenis SS 1 buah obeng bunga komplet dan 1 buah Tang ditemukan di dalam keranjang kecil warna biru di atas kantai kamar terlapor,” Jelasnya.
Peristiwa ini Kata Juliandi, bermula pada hari Rabu tanggal 21 September 2022, sekitar pukul 20.00 wib, Team Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang di pimpin oleh IPDA Cevin Thimorut Beryan Djari, S.Tr.K,. M.H mendapat informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa ada orang yang memiliki Senpi Illegal di Pirdam Jalur 3 Kepenghuluan Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil, tepatnya di rumah terlapor.
” Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melaporkan hal tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah IPTU Ferlanda Oktora, S.Tr.K,. S.I.K., Kemudian Kanit Reskim langsung memerintahkan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah untuk mengecek TKP disertai Surat perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan,”Tambahnya.
Sesampainya di lokasi, Tim opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil mengamankan 1 orang Laki-laki yang mengaku bernama S alias Anto dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti (BB) berupa senja api dan amunisi.
” Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah. “Tersangka disangkakan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951,” Tutup AKP Juliandi SH.(Said)***