Kamis, Oktober 1, 2026
BerandaHeadlineKabur Sejak 2017, Napi Rutan Pekanbaru Ditangkap di Kuansing Bawa 52,72 Gram...

Kabur Sejak 2017, Napi Rutan Pekanbaru Ditangkap di Kuansing Bawa 52,72 Gram Sabu

Kuansing (Nadariau.com) – Usai sudah pelarian N (42) Napi Rutan Pekanbaru yang kabur sejak tahun 2017 lalu.

Ia ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Air Buluh, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Selasa (29/9/2026) kemaren.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 52,72 gram.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Air Buluh.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan observasi dan surveillance, petugas mendatangi sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika,” kata AKP Anra Nosa, Kamis (01/10/2027).

Sekitar pukul 16.50 WIB, personel Unit Reskrim kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan N. Penggeledahan dilakukan dengan didampingi Kepala Desa Air Buluh.

Dari lokasi, polisi menemukan satu plastik klip bening berukuran besar yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 52,72 gram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp14.430.000, satu unit timbangan digital, tiga sendok pipet, empat unit telepon genggam, dua korek api, sejumlah plastik klip serta barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif amphetamine,” kata AKP Anra Nosa.

Dalam pendalaman perkara, polisi juga menemukan fakta bahwa N merupakan narapidana yang sebelumnya melarikan diri dari Rutan Pekanbaru, pada 2017.

Riwayat tersebut kini turut didalami penyidik untuk melengkapi proses penyidikan dan memastikan identitas serta latar belakang tersangka.

Atas dugaan perbuatannya, N disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kuantan Mudik untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer