Rohul (Nadariau.com) – Seminggu lagi, Kabupaten Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) segera memiliki Bupati dan Wakil Bupati yang baru, pasca Pilkada 2020 lalu.
Sebelumnya, telah terjadi sengketa Pilkada Rohul, sehingga sampai sekarang masih dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana sengketa pilkada di Rohul tersebut, diajukan oleh paslon nomor urut 3, Hafith Syukri-Erizal, dengan nomor registrasi 70/PHP.BUP-XIX/2021.
MK telah menyidangkan sengketa pilkada Rohul pada 3 Maret lalu. MK mendengarkan keterangan, baik dari pemohon, termohon, dan pihak terkait.
Sebagai termohon, KPU Rohul diwakili oleh Ketua KPU Rohul, Elfendri, dan didampingi kuasa hukum, Sudi Prayitno.
Sementara, di pihak pemohon menghadirkan saksi Lister Situmorang, Edi Syarifudin, Afrizal, dan seorang saksi ahli, Edi Asnawi.
Dalam persidangan, Hafith Syukri-Erizal menyatakan telah terjadi mobilisasi pemilih di 25 TPS di Desa Tambuse Utara, sehingga terjadi selisih suara.
Karena itu, Hafith Syukri-Erizal meminta MK membatalkan penetapan Keputusan KPU Rokan Hulu terhadap paslon nomor urut 2 sebagai pemenang pilkada.
Selain itu, Hafith Syukri-Erizal juga meminta MK untuk memindahkan seluruh perolehan suara sah dari paslon nomor urut 2 ke dalam hitungan perolehan suara sah yang diraih paslon nomor urut 3 tersebut.
Oleh sebab itu, MK telah menjadwalkan sidang putusan untuk sengketa pilkada di Rokan Hulu (Rohul). Sidang putusan ini akan diadakan pada Senin, 22 Maret 2021 pekan depan. (bpc/tra)