Pimpin rapat lanjutan tentang Sidang Itsbat Pernikahan, staf ahli bupati Inhil Hj Zulaikhah Wardan : Nikah siri itu banyak kekurangannya

INHIL(NADARIAU.com.com)– Hj Zulaikhah Wardan SSos ME selaku Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM memimpin rapat lanjutan tentang Sidang Itsbat Pernikahan, Selasa (23/2/2021).

Bertempat di Ruang Rapat Kediaman Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Jalan Kesehatan Nomor 1 Tembilahan, rapat dihadiri Ketua PA, Ketua PN yang diwakili oleh Hakim, Kakan Kemenag, Ketua DWP, Kepala OPD terkait, Perwakilan Organisasi, dan Panitia Gelar Itsbat Terpadu.

Zulaikhah menyatakan, pada beberapa kali rapat yang lalu, telah dibahas mengenai pemberkasan, MoU, dan SK Kepanitiaan. Dalam rapat sebelumnya kegiatan ini dicanangkan akhir Februari, namun terdapat beberapa kendala maka rencana belum dapat direalisasikan.

“Mudah-mudahan apa yang kita berikan tentang sidang itsbat dapat tercapai, dan kita terus bisa melakukan penyuluhan tentang hukum keluarga, agar nanti tidak lagi mudah untuk nikah siri,” ujar Ibunda Kabupaten Inhil ini.

Menurut Zulaikhah, nikah siri adalah sumber paling tinggi terjadinya perceraian. Selain itu masyarakat tidak bisa mendapat bantuan dari pemerintah karena tidak punya dokumen kependudukan.

“Nikah siri itu banyak kekurangannya, dalam agama memang sah tapi dalam kenyataan masyarakat banyak mengalami kendala antara lain tidak punya buku nikah yang ini sangat penting terutama bagi masyarakat yang kurang mampu,” urai wanita yang selalu tampil anggun bersahaja ini.

Dirinya berharap, dengan sidang itsbat tersebut tidak ada oknum yang menyalahgunaan program sosial-masyarakat ini.

“Maksud kita ini memberi pemahaman agar mereka tidak sekedar nikah siri. Mudah-mudahan jangan sampai dengan ini nanti banyak masyarakat yang memanfaatkan mau nikah gratis. Makanya kita harus detail dalam melakukan pemberkasan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua PA menyebutkan MoU merupakan bahan penting sebagai pertanggungjawaban atas kesepakatan yang dilakukan dengan pemerintah.

“MoU sebagai bahan penting untuk kami melakukan tindakan berikutnya. Sidang Itsbat ini hal baik yang kita lakukan, karena dengan adanya sidang itsbat maka pernikahan akan tercatat di hukum yang menjadi perlindungan hak istri, hak anak. Pernikahan harus tercatat baru diakui secara negara. Karena jika tidak punya dokumen nikah, maka yang akan menjadi korban adalah istri dan anak,” papar Ketua PA.

Dalam rapat ini diambil keputusan mengenai tempat, mekanisme, dan rundown acara sidang itsbat terpadu yang akan digelar beberapa waktu lagi.(Rls)