Senin, Juni 15, 2026
BerandaAdvertorialDPRD Batam Tindak Lanjuti Aspirasi Warga Kampung Belian Perapat Terkait Persoalan Lahan

DPRD Batam Tindak Lanjuti Aspirasi Warga Kampung Belian Perapat Terkait Persoalan Lahan

Batam (Nadariau.com) – DPRD Kota Batam menunjukkan komitmennya dalam menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Salah satunya dengan merespons permohonan warga RT 04 RW 02 Kampung Belian Perapat, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, yang meminta digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait rencana pengosongan lahan di wilayah mereka.

Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Zelvin Tan, mengatakan pihaknya telah menerima surat permohonan RDP yang diajukan warga dan langsung membahasnya di tingkat internal komisi.

“Surat sudah kami terima dan sudah dibahas di internal Komisi I. Kami akan meminta arahan dan petunjuk Ketua DPRD terlebih dahulu terkait tindak lanjut persoalan yang disampaikan warga,” ujar Zelvin, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, DPRD Batam berkomitmen untuk memberikan ruang kepada masyarakat dalam menyampaikan aspirasi serta mencari solusi terbaik terhadap berbagai persoalan yang dihadapi warga.

Zelvin menjelaskan, permohonan RDP tersebut diajukan warga untuk menyampaikan pandangan dan harapan mereka terkait rencana pengosongan lahan yang disebut berpotensi berdampak pada 366 kepala keluarga yang telah lama menetap di kawasan tersebut.

Sementara itu, perwakilan warga, Muklis Adiputra Umbu, mengapresiasi respons DPRD Batam yang telah menerima dan memproses aspirasi masyarakat. Ia menyebutkan bahwa warga telah dua kali menyampaikan surat permohonan RDP kepada DPRD Batam.

“Surat pertama kami sampaikan pada April 2026 dan sudah diterima DPRD Batam,” kata Muklis.

Warga berharap melalui forum RDP nantinya, seluruh pihak terkait dapat duduk bersama untuk membahas persoalan tersebut secara terbuka dan mencari jalan keluar yang mengedepankan kepentingan masyarakat serta kepastian hukum. [adv]

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer