Batam (Nadariau.com) – Keberhasilan Pemerintah Kota Batam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 14 tahun berturut-turut mendapat apresiasi dari DPRD Kota Batam. Capaian tersebut dinilai sebagai hasil kerja bersama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik dan akuntabel.
Apresiasi itu disampaikan Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin saat memimpin Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025, Rabu (10/6/2026).
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto.
Dalam sambutannya, Kamaluddin menegaskan bahwa penyampaian Ranperda pertanggungjawaban APBD merupakan kewajiban yang harus dipenuhi kepala daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen tersebut harus disertai laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Menurut Kamaluddin, raihan opini WTP ke-14 secara beruntun menjadi prestasi yang membanggakan bagi Pemerintah Kota Batam.
“Ini merupakan hasil kerja sama seluruh pihak. Semoga capaian ini semakin mendorong semangat untuk bekerja lebih baik lagi. Memang ini sangat membanggakan, namun masih terdapat sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian dan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia juga meminta Pemerintah Kota Batam segera menindaklanjuti rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan penjelasan mengenai Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, penyampaian ranperda tersebut merupakan amanat Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Amsakar menjelaskan bahwa dokumen yang diajukan telah dilengkapi laporan keuangan yang diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dan kembali memperoleh opini WTP.
“Kita bersyukur dapat mempertahankan opini WTP untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut. Capaian ini menunjukkan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kota Batam telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, memiliki kecukupan pengungkapan, mematuhi peraturan perundang-undangan, serta didukung sistem pengendalian intern yang memadai,” kata Amsakar.
Meski demikian, ia menegaskan masih terdapat sejumlah catatan dan rekomendasi dari BPK yang harus ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. Langkah tersebut dinilai penting untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Dalam laporan realisasi anggaran, Amsakar menyampaikan bahwa Pendapatan Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp4,295 triliun. Realisasinya mencapai Rp4,144 triliun atau 96,48 persen dari target yang ditetapkan.
Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,253 triliun, Pendapatan Transfer sebesar Rp1,880 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp10,71 miliar. [adv]


