Pekanbaru (Nadariau.com) – Ditresnarkoba Polda Riau, Rabu (29/7/2020) siang tadi, menggelar kegiatan acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, inek dan Happy Five. Barang bukti ini, hasil pengungkapan selama kurun waktu dibulan Juli 2020.
Barang bukti yang disita tersebut, diantaranya sabu sebanyak 18 kilogram lebih, pil ekstasi 380 butir dan Happy Five sedikitnya ada 272 butir. Terhadap barang bukti ini, merupakan jaringan Internasional asal negara Malaysia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman, di Pekanbaru, Rabu (29/7/2020) tadi, saat pemusnahan. Dia mengatakan bahwa jaringan tersangka ini diungkap di lima lokasi berbeda.
“Ada 5 kasus yang melibatkan 7 tersangka selama bulan Juli 2020 ini. Semuanya jaringan Internasional asal Malaysia,” ungkap Suhirman pada wartawan.
Menurut Suhirman, para tersangka ini memiliki perannya masing-masing dalam aksinya dalam jaringan tersebut. Diantaranya, sebagai tukang gendong dan calon pembeli barang haram tersebut.
“Satu tersangka lainnya, merupakan bandar narkoba yang dalam jumlah barang bukti lumayan,” sebut Suhirman.
Adapun identitas para tersangka, yakni YH,JA, RY, ABP, APP, JH, dan D menyebar di lima lokasi berbeda. Sementara itu, menurut hasil dari pengembangan kasus tersebut, pihaknya telah menemukan titik terang proses penyebaran barang haram itu.
“Hasil pengembangan, kita telah menemukan titik terang dari beberapa lokasi pengungkapan. Tapi masih kita dalami kembali,” pungkas Suhirman. (son)