Meranti (Nadariau.com) – Karantina Pekanbaru Wilayah Kerja Selatpanjang menghibahkan telur ayam konsumsi sebanyak 7100 butir kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Kamis siang tadi (25/6).
Turut hadir secara daring Kepala Pusat Karantina Hewan-Badan Karantina Pertanian, drh. Agus Sunanto, MM dan Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Ipwin Bonar Hutabarat.
Menurut Kepala Karantina Pertanian Pekanbaru, Dra Rina, telur tersebut merupakan hasil penahanan petugas pada 11 Juni 2020 di Jalan Gelora Selatpanjang pada saat diangkut menggunakan gerobak oleh buruh angkut.
Berdasarkan keterangan masyarakat telur tersebut berasal dari Malaysia yang dibongkar di Pelabuhan Rakyat di wilayah Selatpanjang.
“Telur yang dikemas dalam 20 kotak karton tersebut ditahan karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan tidak dilaporkan serta tidak diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina”, ujar Rina.
“Pada saat dilakukan penahanan telur tersebut tidak diketahui pemiliknya serta belum ada yang bertanggungjawab terhadap pemasukkannya. Pelaku diduga melanggar Pasal 86 Jo. Pasal 33 ayat 1 huruf a dan c UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, ini merupakan hibah yang pertama kalinya kita lakukan sejak diterbitkannya UU No. 21”, tambah Rina.
Di pihak lain, Kepala Pusat Karantina Hewan-Badan Karantina Pertanian, drh. Agus Sunanto, MM, mengatakan sangat mendukung proses hibah dilakukan meskipun rancangan peraturan pemerintahnya masih dalam tahap penyusunan.
“Hibah ini merupakan amanat dalam Pasal 71 Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 yang menyatakan komoditas hewan yang melanggar aturan karantina dan tidak diketahui pemiliknya dapat dikuasai negara apabila berdasarkan hasil uji laboratorium bebas dari penyakit”, ujar Agus.
Sebelumnya telur dalam kasus ini telah diuji di laboratorium Balai Veteriner Bukittinggi dan dinyatakan bebas dari virus flu burung (Avian Influenza).
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak lagi memasukkan telur dari luar negeri secara ilegal. Hal ini berpotensi membawa masuk hama penyakit hewan karantina dari luar negeri yang berbahaya bagi kesehatan hewan dan manusia”, tambah Agus.
Menurut Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kepulauan Meranti, Arief Rahman Hakim ST, MT, telur akan dibagikan kepada masyarakat dengan prioritas Desa Stunting di Kabupaten Kepulauan Meranti seperti di Desa Benglas, Alah Air, Alai, Mantiasa dan Batang Malas. Desa Stunting adalah desa dimana terdapat kondisi gagal pertumbuhan pada anak akibat kekurangan gizi dalam waktu yang lama.
“Hibah telur ini sangat bermanfaat demi memenuhi kebutuhan gizi masyarakat khususnya protein hewani di daerah-daerah lokus stunting”, tambah Arief.
Serah terima hibah telur juga dihadiri oleh Bea Cukai Selatpanjang, Dinas Perdagangan, Karantina Ikan, Kepala Desa dan para awak media. (son/bom)