TANJUNGPINANG, Nadariau.com—Dalam rangka penyediaan lahan yang dapat dimanfatkan bagi pembangunan infrastruktur publik, dan mengatasi hambatan ketersediaan lahan bagi investasi ke daerah, Wali Kota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah, S.H. didampingi Sekretaris Daerah Zulhidayat, dan Kepala ATR/BPN Kota Tanjungpinang Yudi Hemawan, melakukan kunjungan kerja ke Kementerian ATR/BPN RI, Kamis (23/4). Menteri ATR/BPN H. Nusron Wahid, S.S. M.Si menyambut hangat kunjungan tersebut, dan menyatakan dukungannya terhadap usulan dan rencana yang disampaikan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Lis Darmansyah mengatakan, kunjungan kerja itu dimaksudkan untuk mengonsultasikan keberadaan lahan-lahan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang ada di Kota Tanjungpinang. Baik yang masih dalam penguasaan pihak ketiga, yang sudah berakhir HGB-nya, serta lahan yang masuk dalam kategori terlantar.
“Tujuannya, untuk memberikan kepastian hukum bagi persoalan lahan yang menghambat pengembangan dan investasi di Kota Tanjungpinang. Kunjungan kita disambut baik, dan Menteri ATR/BPN menyatakan dukungannya,” kata Lis usai melakukan kunjungan kerja, Kamis (23/4).
Lebih jauh, Lis menyatakan Pemerintah Kota Tanjungpinang mencatat ada sejumlah HGB yang tidak dimanfaatkan oleh pemegangnya selama 30 tahun. Kondisi ini diduga dilakukan secara sengaja, atau akal-akalan untuk menguasai lahan tertentu. Dan dikhawatirkan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
“Proses inventarisasi telah selesai. Selanjutnya kita mengajukan pemanfaatan terhadap lahan yang berpotensi menjadi Tanah Cadangan Umum Negara kepada kementerian ATR/BPN. Untuk itu kita perlu melakukan konsultasi guna percepatan proses penyediaan lahannya,” ujar Lis.
Berdasarkan hasil inventarisasi, lanjut Lis, di Tanjungpinang saat ini terdapat 1.600 hektar lahan yang berpotensi menjadi Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN). Lahan tersebut potensial untuk dimanfaatkan bagi kepentingan publik. Lis Darmansyah menyatakan, pemanfaatan TCUN tersebut akan difokuskan untuk pembangunan fasilitas pendidikan, kesehatan, ruang-ruang publik, dan fasilitas sosial lainnya.
Lis Darmansyah menyatakan komitmennya untuk melaksanakan pembenahan, dan penataan lahan serta aset milik pemerintah. Dengan demikian Pemerintah Kota Tanjungpinang dapat memanfaatkan lahan secara tertib, legal, transparan untuk mendukung program pembangunan. Jangan sampai, ucapnya, lahan milik pemerintah justru dimanfaatkan untuk kepentingan lain selain kepentingan masyarakat.
“Ini termasuk salah satu persoalan yang kita konsultasikan kepada Menteri ATR/BPN. Untuk itu kita perlu mendapatkan kepastian hukum terhadap status lahan, yang sebenarnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan investasi. Pemerintah Kota Tanjungpinang tidak diam, tapi terus mencari peluang dan memikirkan bagaimana investasi bisa masuk ke Tanjungpinang. Salah satu hambatannya adalah ketersediaan lahan. Ini yang kita carikan solusinya,” ungkap Lis. (tf/diskominfo)


