Pekanbaru (Nadariau.com) – Komitmen dalam memberantas serta membersihkan Pangeran Hudayat kawasan yang selama ini dikenal sebagai Kampung Narkoba terus di gencarkan oleh Polda Riau.
Dalam sehari, Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil meringkus lima orang pengedar sabu dari sejumlah lokasi berbeda di kawasan kampung narkoba, Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru.
Operasi yang digelar pada Sabtu (13/6/2026) itu menjadi pukulan telak bagi jaringan peredaran narkotika di Panger. Dari tangan para pelaku, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar, uang tunai hasil transaksi, serta sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan untuk menjalankan bisnis haram tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira melalui Kasubdit II Kompol Bagus Faria mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai maraknya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Pangeran Hidayat.
“Seluruh tersangka diamankan di lokasi berbeda di kawasan Panger. Dari hasil pemeriksaan, sebagian tersangka berperan sebagai penjual dan saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok maupun jaringan di atasnya,” ujar Kompol Bagus, Rabu (17/6/2026).
Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial GR (28), RA (33), AK (48), ER (24), dan FI (23).
Pengungkapan pertama dilakukan di Gang Darunnaim dengan menangkap GR. Dari tersangka, petugas menyita tujuh paket sabu seberat bruto 1,26 gram, uang tunai Rp595 ribu, serta satu unit telepon genggam.
Hasil pemeriksaan mengungkap GR telah menjalankan bisnis sabu selama sekitar tiga bulan dan menyetorkan hasil penjualan kepada seseorang yang kini masih diburu polisi.
Masih di hari yang sama, tim kembali mengamankan RA di Jalan Tengku Cik Ditiro, Kecamatan Pekanbaru Kota. Dari tangan tersangka disita dua paket sabu seberat 0,71 gram beserta satu unit telepon genggam.
“RA berperan membantu pembeli memperoleh sabu dari seseorang yang masih dalam penyelidikan dan memperoleh keuntungan berupa uang maupun paket sabu,” jelas Kompol Bagus.
Operasi kemudian berlanjut dengan penangkapan AK. Polisi menemukan dua paket sabu seberat 0,47 gram, uang tunai Rp410 ribu, serta satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.
Sementara itu, pengungkapan terbesar dilakukan di Gang Assalam. Di lokasi tersebut, petugas menangkap dua tersangka, ER dan FI. Dari keduanya, polisi menyita 18 paket sabu siap edar serta uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp1,85 juta.
Kompol Bagus menegaskan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pemasok dan jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika di kawasan Panger.
“Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkotika dan menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkotika di Provinsi Riau,” pungkas Kompol Bagus.(sony)


