Pekanbaru (Nadariau.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (24/04/2026).
Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB setelah tim opsnal Subdit 3 menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi,” kata Kombes Putu.
Dijelaskannya, tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SH (39) dan P (34), keduanya berprofesi sebagai wiraswasta.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 16 paket kecil dan satu paket sedang sabu yang disimpan dalam dompet cokelat dan disembunyikan di area tanaman ubi di belakang sebuah gubuk.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam, satu sendok yang terbuat dari pipet plastik, serta barang bukti lain yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.
Kombes Putu memaparkan, tersangka SH lebih dulu diamankan di belakang rumah gubuk, sementara tersangka P ditangkap saat berada di dalam gubuk tersebut.
“Saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus,” lanjutnya.
Polda Riau menegaskan akan terus mengintensifkan pemberantasan peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi guna menekan peredaran barang terlarang di wilayah tersebut.(sony)


